Disiapkan Anggaran Rp. 80 Juta, Ini Tim Saber Pungli Kota Pasuruan

1090

Pasuruan (wartabromo.com) – Setelah Kabupaten Pasuruan, kini giliran Pemerintah Kota Pasuruan yang membentuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pemkot pun telah menganggarkan sebanyak Rp 80 juta untuk Satgas Saber Pungli, di mana anggaran tersebut diambil dari PAK tahun 2017.

Pembentukan tersebut diawali dengan Pengukuhan sebanyak 36 anggota Satgas Saber Pungli Kota Pasuruan, di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemkot Pasuruan, Selasa (14/2/2017).

Dari 36 anggota Satgas Saber Pungli Kota Pasuruan, Walikota Pasuruan bertindak sebagai Penanggung jawab. Kemudian Ketuanya adalah Wakapolres Pasuruan Kota, Wakil Ketua I adalah Inspektur Kota Pasuruan, Wakil Ketua II adalah Kajari Kota Pasuruan, Sekretaris adalah Kepala Seksi Pengawasan pada Polres Pasuruan Kota, dan Sekretaris Inspektorat Kota Pasuruan sebagai Sekretaris II. Sedangkan anggotanya adalah Inspektur pada Wilayah I dan Kasubag Penyusunan Program Keuangan dan Pelaporan pada Inspektorat. Selain itu, ada juga empat pokja yang melengkapi unit tersebut, diantaranya Pokja Unit Intelejen, pencegahan, penindakan, serta yustisi.

Baca Juga :   Polisi Tidak Menahan Nelayan Pelaku Pengeroyokan

FB_IMG_1487074927880

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Pasuruan, Setiyono, dan disaksikan Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Sekda Bahrul Ulum, Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Soegiyatmono, serta para pejabat Pemkot Pasuruan lainnya.

Menurut Setiyono, seluruh anggota memiliki tugas masing-masing, diantaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Pasuruan.

“Saya intruksikan untuk semua anggota agar senantiasa melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantsan pungli sebulan dua kali, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dalam hal sanksi, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit pemberantasan pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga :   Nelayan asal Kraton Hilang di Laut Belum Ditemukan

Khusus untuk sanksi yang diberikan, Walikota Setiyono menegaskan bahwa apabila ditemukan pungli oleh pejabat maupun staf dengan disertai bukti yang sah, maka Pemkot Pasuruan bersama kepolisian akan memberikan sanksi mulai dari administrasi sampai pemecatan pegawai.

“ASN yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses, dan kami tidak segan-segan untuk memecatnya. Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,”tegas Setiyono. (ron/yog)