Pengedar Narkoba Bertato Jaringan Jawa-Bali Diringkus

849

Mayangan (wartabromo.com) – Enam pelaku pengedar narkoba dan pil koplo di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota berhasil dibekuk petugas. Mereka merupakan anggota jaringan Jawa-Bali yang menyasar kalangan remaja dan masyarakat menengah bawah.

Keenam anggota jaringan ini adalah Hisbullah (38), Iskandar (33), Sony Bachtiar (36), Dadang Mirzan (33) dan Edy Purwanto (41), kelimanya merupakan warga Kecamatan Mayangan. Serta Hariyanto (28), warga jalan M. Yasin, Kelurahan Mangli, Jember. Empat pelaku berperan sebagai pengedar pil koplo ke kalangan pelajar dan remaja. Sementara dua nama terrakhir, mengedarkan narkoba jenis shabu.

Dari pengembangan polisi, barang haram baik shabu maupun pil koplo tersebut didatangkan dari luar kota seperti Pasuruan dan Surabaya. Bahkan sebagian shabu juga didatangkan dari luar pulau dan dari Rutan Salemba Jakarta.

Baca Juga :   8 Calon Anggota KPU Diduga Terlibat Parpol

IMG-20170217-WA0084

“Kota Probolinggo menjadi sasaran peredaran narkoba cukup besar, dengan mendatangkan barang dari luar daerah. Mereka satu komplotan, karena dilihat dari motif tato di badannya,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Hando Wibowo, Jumat (17/2/2017).

Penangkapan para pelaku peredaran narkoba tersebut, dilakukan polisi dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kota Probolinggo. Disinyalir peredaran narkoba di Kota Mangga ini semakin marak terjadi dengan berbagai modus berbeda.

Maraknya peredaran narkoba disebabkan jalur Probolinggo merupakan kota transit menuju pulau Bali dan kota lain di Provinsi jawa Timur. “Para pelaku ini, selain mengedarkan di wilayah Probolinggo, juga menjadikan kota ini sebagai kota transit menuju pulau Bali dan kota lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :   Usai Isbath Nikah, 223 Pengantin Diajak Tasyakuran di Pendopo

Untuk dua pelaku pengedar narkoba, oleh polisi dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 milyar. Sedangkan 4 pelaku lainnya, dijerat pasal 196 ayat 1 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar. (saw/saw)