Walk Out, Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan Sebut Ada Pemufakatan Liar di Paripurna

675

Pasuruan (wartabromo.com) – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pasuruan memilih untuk meninggalkan lokasi sidang paripurna alias Walk Out dalam pembahasan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/2/2017) malam.

Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Pasuruan, Mujibudda’awat kepada wartabromo.com mengatakan, pihaknya memilih untuk Walk Out dari ruang sidang paripurna lantaran keputusan dianggap menyalahi Tata Tertib yang sudah ditetapkan serta terkesan dipaksakan.

“Karena paripurna tetap memaksakan keputusan tersebut, maka FPD WO (Walk Out) dari sidang Paripurna. Keputusan Paripurna tidak sesuai Tatib, ” tegas Mujib.

IMG-20170221-WA0069

Menurutnya, keputusan rapat paripurna seharusnya didasarkan pada pasal 58 ayat 6 Tata Tertib DPRD namun pada kenyataannya pengambilan keputusannya dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga :   Pilkades Bajangan Diwarnai Keributan

“Keputusan DPRD terkait komposisi penempatan anggota komisi secara jelas menyalahi prosedur yg ditetapkan artinya “Un Procedural”, ” terangnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna penetapan komisi DPRD Kabupaten Pasuruan mengalami perdebatan panjang terkait Tatib pasal 58 ayat 6 yakni penempatan anggota fraksi dalam komisi harus merata, dan dimulai secara berurutan dari Fraksi yang memiliki kursi terbanyak. Namun kemudian ditemukan ada komisi yang jumlahnya melebihi tata tertib yakni Komisi I sebanyak 9 anggota Komisi II sebanyak 11 anggota, Komisi III sebanyak 13 anggota dan Komisi IV sebanyak 13 anggota.

“Fraksi Demokrat disuruh mengurangi di anggota komisi yang berjumlah 13 tersebut. Maka FPD menolak, karena paripurna tetap memaksakan keputusan tersebut, ” ujarnya. (yog/yog)