Tanah Kas Desa Diselidiki Kejaksaan, CV Punika Klaim Itu Miliknya

985

Gempol (wartabromo.com) – Kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang kini sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Nama CV Punika yang disebut – sebut sebagai pemilik tanah seluas 4 hektar itu pun angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, CV Punika mengklaim jika tanah tersebut merupakan miliknya yang sah dan telah memiliki SPPT.

“Tanah itu milik CV Punika yang merupakan klien kami,” kata kuasa hukum CV Punika, Suryono Pane.

IMG-20170330-WA0154

Menurutnya, tanah itu sudah dibeli CV Punika sejak tahun 1986 silam dan pada tahun 1996 , tanah itu sudah memiliki bukti SPPT. Namun saat penerbitan tahun 1996 itu, ada kekeliruan pendataan klasir tanah yakni pada SPPT dan peta blok data himpunan obyek pajak desa bulusari (sppt) nomor 35.14.130.009.012-0001.0 tanah yang sudah dibeli CV Punika disebut sebagai tanah kas desa.

“Klien kita juga sudah mengganti SPPT itu dan mengubahnya menjadi milik CV Punika bukan milik TKD, ” tandasnya.

Terkait upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pihaknya mengaku sah – sah saja. Pihaknya juga mengakui jika tanah tersebut sering dikeruk sekitar 20 truk untuk keperluan menguruk lapangan dan jalan rusak.

Sementara itu, terkait klaim dan bantahan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil , Agus Hariyono mengaku sudah mengetahui persoalan kepemilikan sejak awal dibukanya kasus ini.

“Ya dilihat saja nanti hasil penyelidikannya seperti apa. Yang jelas, anggota tim kami sedang mencari bukti dan fakta – fakta di lapangan,” tandasnya. (man/yog)