Pelaku Penembakan dan Pembuangan Bocah Winongan Berstatus Mahasiswa

1050

Bangil (wartabromo.com) – pelaku penembakan FD (13) bocah asal Dusun Wonogriyo, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 29 Maret 2017 lalu ternyata masih berstatus Mahasiswa di sebuah Universitas swasta di kawasan Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang diketahui bernama M. Ghofur (25) dengan sengaja ingin menghilangkan nyawa korban usai terkena senapan angin miliknya yakni dengan cara membuang korban ke Sungai Porong.

“Awalnya korban ini mengikuti tersangka saat berburu burung. Katanya sih bercanda, tapi tembakannya mengenai kepala korban,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP M. Aldian, Kamis (6/4/2017) siang.

IMG-20170406-WA0118

Paska kejadian pelaku panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan. Namun, tersangka mengalami kendala, pihak Puskesmas menolak menangani korban karena luka kepala korban ini dianggap sangat berat sehingga dibawa ke rumahnya.

Baca Juga :   Tiga Sapi Perah Warga Grati "Digarong", Pelaku Dikejar

“Malam harinya, tersangka membawa korban berkeliling. Di perjalanan, tersangka berniat membawa korban ke Sungai Porong lalu mendorongnya hingga terjatuh,” terangnya.

Beruntung, korban kemudian selamat dan ditemukan oleh anggota Koramil Jabon sehingga ia kemudian bertemu dengan keluarganya.
“Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak dan dirujuk ke RS Saiful Anwar. Di sana, korban dirawat dan diambil pelurunya,” tambah Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP M Khoirul Hidayat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mahasiswa ini terancam hukuman maksimal seumur hidup. (man/yog)