Jadi DPO, Polresta Buru Kakek Pelaku Pencabulan

1002

Wonomerto (wartabromo.com) – Polres Probolinggo Kota menetapkan Sirat (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, kakek satu cucu ini, tidak diketahui keberadaannya setelah menggagahi PTR (12), tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Sirat terbukti bersalah. Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, polisi belum mendeteksi keberadaan pelaku. “Kami telah meminta pada keluarga pelaku untuk memberi tahu polisi jika ada informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan DPO,” katanya, Kamis (4/5/2017).

Suwancono mengatakan, dalam kasus ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi trauma korban. Pelaku oleh polisi dikenakan pasal 76d UU Nomor 23/2002, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan jeratan ini, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :   3 Sekolah di Kabupaten Pasuruan Raih Predikat Adiwiyata Nasional

IMG-20170429-WA0086

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Sabtu (29/4/2017) lalu, PTR menjadi korban tindakan asusila Sirat. Saat itu Sirat berpura-pura menelepon Edi, kakak PTR yang saat itu tengah melaut. Dalam sambungan telepon itu,Sirat berpura-pura kalau Samo, paman PTR, menitipkan uang melalui transfer padanya senilai Rp 5 juta.

Bocah kelas 5 SDN Jrebeng 2 itu, diminta untuk mengambil uang itu di rumahnya. Rupanya Sirat telah menunggunya di jalan desa dan membawanya ke kebun tebu. Di area yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, pelaku berusaha memperkosanya. Karena korban berteriak minta pertolongan, Sirat menyeret korban ke lokasi yang lebih jauh.

Puas “mengerjai” korban, pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP. “Kami berharap orang tua waspada dan mengawasi anak-anaknya. Sebab, predator anak akhir-akhir ini adalah dari orang dekat. Baik itu saudara maupun tetangga,” pungkas Kasatreskrim. (fng/saw)