Gagal Gondol Laptop, Penjual Bensin Eceran Berurusan Dengan Polisi

825

Pohjentrek (wartabromo.com) – Arifin bin Sahal (46), warga Dusun Busukan Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek, harus berurusan dengan polisi, setelah terpergok mengambil Laptop di sebuah warung sekitar Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek, Senin (8/5/2017) pagi.

Dari keterangan, diketahui Arifin datang ke warung kopi milik Ismail, setelah ‘kulakan’ BBM di sebuah SPBU.

Saat itu, dikatakan warung dalam keadaan sepi, karena pemiliknya masih berada di dalam rumah.

Arifin kemudian mencari dan mencoba memanggil pemilik warung untuk memesan kopi.

Namun, mata Arifin justru melihat sebuah laptop berwarna putih tergeletak di dalam ruang tamu rumah yang tampak kosong itu.

Niat jelek muncul, setelah ‘clingak-clinguk’, pria berperawakan gempal itu langsung mengambil laptop.

Baca Juga :   Berkah Kemarau, Petani Lekok Panen Sayur Klentang

PicsArt_05-08-11.34.04

Apesnya, ia tidak menyadari kalau kabel charger masih menancap pada laptop. Sehingga saat diangkat, charger terjatuh hingga menimbulkan suara dan mengagetkan Ismail yang waktu itu tertidur dalam kamar.

Ada suara seperti barang terjatuh, Ismail bergegas bangun, keluar kamar dan melihat seorang laki-laki bersarung hendak menggondol laptop miliknya.

“Mendengar benda jatuh saya langsung terbangun dan ternyata ada maling mengambil laptop saya,” ujar Ismail, di Mapolsek Pohjentrek.

Terpergok pemilik laptop, Arifin akhirnya berusaha lari keluar rumah setelah diteriaki maling. Para tetangga yang mendengar teriakan Ismail langsung ikut mengejar dan berhasil menangkapnya.

Dari pengakuan tersangka, AKP. Sumarno, Kapolsek Pohjentrek, mengatakan bahwa sebenarnya penjual BBM eceran itu, tak berniat mengambil laptop. Tetapi karena situasi sedang sepi, niat jeleknya muncul untuk mengambil laptop dari dalam rumah Ismail.

Baca Juga :   Warmo Rewind 2018: Bom Pogar dalam Kenangan

“Untungnya tidak sampai dihakimi massa, tersangka sudah kita amankan. Barangkali ini pesan agar hati-hati manjaga rumah,” terang AKP. Sumarno.

Akibat perbuatannya, Arifin terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara. (har/ono)