Pastikan Gratis, Disperindag Minta Pengusaha Daftarkan Produknya Untuk Dapatkan Sertifikat HAKI

2907

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan memastikan pengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) gratis atau tidak ada pungutan biaya, sehingga kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) juga diminta segera mendaftarkan produk-produknya untuk dipatenkan.

Heru Hermandi, Kabid Industri Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, bahwa pengurusan pendaftaran HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana.

Pada tahun ini, setidaknya sudah ada 40 UKM yang telah mendaftarkan diri dalam pengurusan HAKI dan seluruhnya dipastikan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis.

Sehingga Heru mengingatkan kepada para pengusaha yang memiliki inovasi produk-produk baru diminta untuk secepatnya dilengkapi dengan sertifikat HAKI ke Disperindag.

Baca Juga :   Bus vs Truk Besi di Sukorejo, Polisi : Sopir Truk Tak Hati-hati

“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol rupiah alias gratis, Jadi monggo kami persilahkan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, akan kami bantu,” kata Heru di sela-sela kesibukannya, Jum’at (2/6/2017).

haki2

Heru mengingatkan, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengerek nilai jual, karena pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum (legal), terutama konsumen asing yang selama ini dikenal selektif dan hati-hati pada kemananan sebuah produk.

“Khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mematenkan produknya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HAKI dapat mengklaimnya,” lanjut Heru.

Baca Juga :   Hari Kartini, Pelajar Putri SMAN Kejayan Jahit Bendera 100 Meter

Ditegaskan juga bahwa setelah mendapat sertifikat hak intelektual ini, pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). untuk itu, ia mempersilahkan kepada seluruh Pelaku UKM segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimilikinya.

“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,” jelasnya. (mil/ono)