Misbakhun : Gak Boleh Ada Lembaga Memposisikan Diri Tidak Bisa Diawasi

891

Grati (wartabromo.com) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Misbakhun, menegaskan, bahwa setiap lembaga negara, terutama KPK, harus tunduk pada sistem nilai demokrasi di Indonesia, sehingga tidak perlu ada sikap ‘superior’ seakan-seakan tidak bisa diawasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Muhammad Misbakhun, atas polemik pemanggilan Miryam Haryani, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang ditolak oleh KPK, hingga berbuntut ‘ancaman’ tidak dibahasnya anggaran Polri di tahun 2018.

“Gak boleh ada lembaga yang memposisikan dirinya, tidak bisa diawasi,” tegas Misbakhun, sesaat acara silaturahim dan buka bersama Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, di Grati, Rabu (21/6/2017).

Menurutnya, KPK harus fair dan menghormati proses yang tengah berjalan di DPR, yang ingin mengetahui kinerja KPK, melalui Pansus Angket KPK.

Baca Juga :   Sebulan 6 Kali Diterjang Banjir, Pemkab Pasuruan Telah Habiskan Dana Miliaran

Ditekankan, bahwa pihaknya hanya ingin mengetahui (klarifikasi) terkait surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak ada tekanan dalam proses penyidikan oleh KPK, dari Miryam ke Pansus Angket KPK.

PicsArt_06-21-05.45.40

Dilanjutkan, pemanggilan itu wajar, sehingga ia mempertanyakan sikap kepolisian yang menolak membantu Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam dan menjelaskan adanya dugaan tekanan saat disidik.

Bahkan, Misbakhun mencoba membandingkan, kewenangan pengawasan yang diberikan oleh undang-undang juga terhadap Presiden sekalipun.

“Kita sudah memposisikan sebagai negara demokrasi, semua lembaga harus ada tata kelola (governance), persamaan hak di mata hukum,” tambah anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Selanjutnya, jika memang benar nanti ada pengakuan Miryam telah ada penekanan saat disidik KPK, Pansus KPK akan terus mengumpulkan pihak-pihak selain Miryam, yang merasa telah mendapat tekanan selama disidik KPK.

Baca Juga :   Dirugikan Tol Paspro, Warga Muneng Leres Wadul Dewan

“Jika ada pengakuan (Miryam ditekan penyidik KPK) maka kita sampaikan, bahwa ada praktek tekanan dalam penyidikan. Nanti kita kumpulkan apakah kasus serupa juga terjadi pada yang lain. Makanya kita buka posko aduan,” kata Misbakhun. (ono/ono)