Polresta Probolinggo Pastikan Tindak Tegas HTI, Jika Masih Gelar Kegiatan

1018

Probolinggo (wartabromo.com) – Penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang Ormas tahun 2013 dan serta pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) oleh Pemerintah, dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Polresta Probolinggo memastikan akan bertindak tegas terhadap segala kegiatan atau sesuatu yang berbau HTI.

Sikap tersebut mengemuka dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah tokoh lintas agama serta pimpinan ormas Islam, Kamis (20/7/2017).

Kegiatan ini sebelumnya dimaksudkan guna menyatukan persepsi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Serta menahan diri dari upaya propaganda dan adu domba dengan tujuan memperkeruh keadaan.

“Menyikapi Perppu ormas dan pencabutan badan hukum HTI, sebagai institusi negara pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, jika di Kota Probolinggo terdapat aktivitas ormas HTI, karena telah resmi dilarang pemerintah pusat. Adapun mengenai tindakan yang akan dilakukan kepolisian melalui beberapa tahapan yang telah diatur, mulai dari peringatan hingga pembubaran kegiatan,” kata Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal.

Baca Juga :   Cari Pria asal Gempol, Tim SAR Temukan Mayat Wanita di Sungai Porong

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Mufi Imron, mengaku akan terus memantau setiap pegawai dan standar yang disinyalir tergabung dalam ormas HTI. Tindakan berupa teguran akan dijatuhkan bagi mereka yang tidak mengikuti undang-undang.

“Selebaran buletin Al-Islam, yang selama ini disebarkan ormas HTI di sejumlah MASJID, akan kami minta untuk tidak diedarkan lagi. Karena pemerintah pusat telah resmi membubarkan ormas tersebut. Sehingga segala bentuk kegiatannya juga harus dihentikan,” kata Mufi Imron.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai pemerintah tidak sesuai dengan asas Pancasila dan dianggap dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. Oleh karena itu, harus disikapi dengan tenang oleh semua kalangan.

Sebab alih-alih upaya menyelamatkan NKRI dari perpecahan tersebut, justru dapat memicu konflik horizontal pada masyarakat arus bawah. Sebagai akibat terjadinya gesekan pro dan kontra dari penerbitan Perppu ormas dan pembubaran sejumlah ormas lainnya. (fng/saw)