Empat Nelayan Korban Laka Laut, Klaim Asuransi Rp 482 Juta

1069

Probolinggo (wartabromo.com) – Manfaat asuransi nelayan dirasakan oleh empat nelayan di Kabupaten Probolingggo, dimana mereka mendapat santunan asuransi hingga Rp. 482 juta. Klaim asuransi ini, diterima karena mereka mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PSDK) Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo, Wahid Nor Azis, menjelaskan dari 10.500 nelayan yang tercover asuransi, hingga akhir bulan Juli 2017, ada 13 klaim asuransi nelayan.

Ke 13 orang yang mengajukan klaim tersebut mayoritas berasal dari Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih sebanyak 4 orang; 2 orang dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan; 1 orang dari Desa Randuputih, Kecamatan Dringu; dan 1 orang lagi dari Desa Bhinor, Kecamatan Paiton.

Baca Juga :   Dugaan Dukun dan Siswi SMA Kubur Bayi untuk Tutupi Aib Didalami

“Sisanya saya lupa karena harus membuka file data yang dari pihak asuransi Jasindo. Tapi yang jelas jumlahnya 13 orang pengaju klaim asuransi nelayan. Namun, setelah diverifikasi, hanya 4 klaim saja yang pencairan asuransinya dapat direalisasikan,” ungkap Wahid.

Wahid mengatakan, dari 4 nelayan yang klaimnya dicairkan oleh pihak asuransi, 3 diantaranya meninggal dunia. Sementara 1 orang lainnya, yakni nelayan asal Kalibuntu yang mengalami kecelakaan kerja di laut dan cidera.

Untuk yang meninggal, ahli waris mendapatkan klaim berupa santunan senilai Rp 160 juta per orangnya, dan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan senilai Rp 2 juta. Sehingga asuransi yang dicairkan totalnya mencapai Rp 482 juta.

Pria berkumis ini, menuturkan untuk 9 klaim lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pengajuan klaim.

Baca Juga :   KPK belum Temukan Tersangka Lain Terkait Suap Proyek di Kota Pasuruan

Lamanya proses pencairan santunan itu, tergantung pada kelengkapan berkas yang dikirim oleh nelayan atau ahli warisnya. Namun, rata-rata klaim itu dapat dicairkan 1-2 minggu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak asuransi.

“Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Jasindo selaku perusahaan asuransi penanggung klaim asuransi, tiap nelayanan yang meninggal atau cidera akibat kecelakaan baik di darat maupun di laut, nominalnya pun berbeda. Namun, yang pasti semuanya ditanggung oleh pihak asuransi,” tandas Wahid. (fng/saw)