Enggan Dibui, Petani Garam Wadul Polisi

920

Kraksaan (wartabromo.com) – Petani dan pengusaha garam skala kecil, berkeluh kesah sekaligus wadul pada Kapolres Probolinggo terkait sulitnya perijinan terkait usaha garam. Mereka tak ingin melanggar hukum dan dibui hanya gara-gara perkara legalitas, sehingga saat ini produksi garam pun terpaksa dihentikan.

Hal tersebut mengemuka pada pertemuan petani dan pengusaha garam menyusul fenomena kelangkaan garam (jenis grosok atau yodium) di sejumlah daerah, yang diprakarsai Polres Probolinggo, Rabu (2/8/2017).

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Kabupaten Probolinggo, Buhar mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekannya merasa takut untuk melakukan produksi garam yodium.

Ketakutan itu terjadi terutama sejak adanya penggerebekan gudang produksi garam ilegal milik Mohamad Hanafi, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, oleh Satgas Pangan Polres Probolinggo, pada Kamis, 18 Mei 2017 silam.

Baca Juga :   Belum Akreditasi, RS Grati dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama

“Akibat penggerebekan, rekan-rekan yang memiliki usaha garam yang tidak memiliki SNI dan BPOM akhirnya berhenti berproduksi. Karenanya, kami berharap kepolisian dapat memberikan kami solusi tentang perijinan kami yang belum lengkap itu,” kata Buhar.

Petani garam asal Kecamatan Gending itu mengaku, sudah berupaya melakukan pengurusan ijin usaha pengolahan garam beryodium. Namun, ia dan rekan-rekannya terkendala dalam mengurus ijin BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Diungkapakan, untuk mendapatkan lembaran sertifikat itu, pengusaha garam harus bersabar, karena membutuhkan waktu yang lama, bahkan harus mengeluarkan biaya mahal.

“Urusannya ribet dan lama. Diperkirakan biayanya mencapai sekitar 50 juta lebih. Sehingga kami yang berusaha di industri kecil tidak mampu jika tak diberi kemudahan dan dukungan pemerintah daerah,” tuturnya lebih lanjut.

Baca Juga :   Bromo Siaga, Pendakian Semeru Tetap Dibuka

Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, menuturkan keluhan-keluhan dari petani itulah yang menginisiasi pihaknya untuk melakukan rapat koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam industri garam. Selain memfasilitasi keluhan petani garam, pihaknya juga mencari tahu faktor kelangkaan garam.

“Ya dari sini, ternyata kami mendapati bahwa pelaku industri garam mengeluhkan sulitnya pengurusan ijin pusat dan bpom. Karena itu, kami berharap dinas terkait membantu mereka dalam pengurusan ijinnya. Minimal, ada ijin dari pemerintah daerah untuk memayungi kegiatan mereka, sehingga tidak terkena bidikan Satgas Pangan,” kata Kapolres. (saw/saw)