Cari Orangtua, Pemuda Ini Nyambi Edarkan Ganja 1,6 Kg

907

Mayangan (wartabromo.com) – Gara-gara pusing mencari orangtuanya, Sesbai Suprikal (32), seorang pemuda asal Padang, Sumatera Barat, nekad mengedarkan ganja. Apesnya, aksi itu terendus polisi dan ia pun ditangkap.

Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal, mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pelaku.

Petugas Satnarkoba pun melakukan pengintaian. Saat melintas di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mayangan, petugas kemudian menyergap pelaku.

“Kami menggunakan teknik undercover untuk menarik pelaku dengan anggota. Dan kemudian pelaku menjual ganja kepada anggota. Ia pun kami tangkap saat membawa dua paket ganja,” terang AKBP. Alfian, Senin (7/8/2017).

Dari tangan Sesbai, polisi menyita dua paket ganja, masing-masing seberat 798,08 gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg). Selain itu, sebuah sepeda motor matic dan ponsel turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Hasil penyelidikan sementara ganja itu dibeli tersangka dari Jakarta.

Baca Juga :   Marak Kecelakaan, Polres Probolinggo Akan Pasang Pita Kejut di Lokasi Black Spot

“Dari pengakuan pelaku, bukan dari jaringan Aceh. Meski begitu, kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata alumni Akpol 2000 tersebut.

Sesbai saat ini diketahui berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Pemuda ini mengelak kalau dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku ganja sebanyak itu, akan dikonsumsi bersama 5 rekannya yang lain. Bahkan saat ditangkap polisi, dirinya baru menghisap ganja itu dan akan pindah ke tempat lain.

“Buat menenangkan diri setelah pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun yang lalu. Orang tua sekarang berdomisili di Kraksaan. Ya rencananya akan dihisap bersama dengan teman-teman,” terang Sesbai.

Baca Juga :   ‘Kisruh KMP dan KIH Segara Berakhir’

Oleh polisi, Sesbai dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal 111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. Sesbai pun terancam hukuman mati atau denda sebesar Rp. 800 juta. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” tandas AKBP. Alfian. (lai/saw)