Dua Sopir Laka Maut Bentar Menjadi Tersangka

1239

Probolinggo (wartabromo.com) – Polres Probolinggo akhirnya menetapkan dua sopir kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalur pantura sekitar wisata Bentar, sebagai tersangka. Dari penyelidikan, baik Rifai (48), sopir Bus Medali Mas maupun Munawir (40), sopir truk pakan ternak, dianggap bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan 10 penumpang itu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penetapan tersangka bagi kedua sopir memang berjalan lamban.

“Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Penyelidikan di lokasi yang seksama dengan pihak-pihak yang kompeten, barang bukti dan saksi juga kami satukan,” kata Kapolres, Selasa (8/8/2017).

AKBP. Arman menuturkan untuk mengurai akar penyebab kecelakaan maut itu, Polres Probolinggo menggandeng beberapa instansi. Yakni, Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia, Laboratorium Forensik mabes Polri Cabang Surabaya, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), Korlantas Polri, serta Traffict Accident Analyze (TAA) Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Polda Jatim.

Baca Juga :   Baliho Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi di Pasuruan Dipasang Orang Tak Dikenal

Berdasarkan pemeriksaan dan kajian dari masing-masing instansi itu, akhirnya ditemukan beberapa fakta. Salah satunya adalah spek kendaraan truk nopol DR-8600-AB yang dikemudikan Munawir tidak sesuai dengan standar. Dimana bak truk, lebih lebar sekitar 15 centimeter ke arah kanan dan kiri. Seharusnya, dimensi bak dengan kepala truk harus sama.

Saat kecelakaan, truk juga kelebihan muatan. Truk yang berkapasitas maksimal 16,1 ton, diisikan sekitar 24 ton.

“Pengemudi truk juga lalai saat mengemudikan kendaraannya. Pada saat berada di tikungan lokasi kejadian, posisi lajur truk keluar dari garis tengah sampai setengah jalur arah berlawanan,” terang Arman.

Sementara itu, Rifai, pengemudi Bus Medali Mas bernopol nopol N-7130-UA juga dianggap lalai. Saat mengemudikan, Rifai melaju sangat kencang dengan kecepatan diperkirakan antara 70 hingga 100 kilometer per jam.

Baca Juga :   167 Orang Meninggal di Jalan Raya

“Pemeriksaan kendaraan di TKP, porseneling bus berada di posisi 6,” ujar mantan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Berdasarkan data dan keterangan saksi ahli, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan maut itu.

Kedua sopir ini dijerat dengan pasal 311 ayat 5, 4, 3 dan 2, Juncto pasal 310 ayat 4, 5 dan 1, UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Untuk Munawir, ancaman hukumannya 12 tahun penjara, sementara Rifai ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kecelakaan maut di jalur pantura Bentar, Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu, terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. 10 penumpang bus meninggal dunia dan 9 orang lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian itu. (lai/saw)