Hari ini Dimas Kanjeng Hadapi Tuntutan Dugaan Penipuan

858

Kraksaan (wartabromo.com) – Usai divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Sesuai jadwal, hari ini, Selasa (8/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam dugaan penipuan.

“Sesuai jadwalnya, hari ini memang pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Taat Pribadi. Sebetulnya, agenda itu pada sidang pekan lalu, namun pihak JPU belum siap, sehingga ditunda hari ini. Namun sampai saat ini masih belum datang, kami masih menunggu kabar dari kejaksaan apakah bisa menghadirkannya apa tidak,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Yudistira Alfian.

Baca Juga :   Video : Ngobrol Asyik "Gahwa Ra'se" Bersama PDAM Kabupaten Pasuruan

Selain terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, Taat Pribadi juga menjadi pesakitan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban penipuan Taat Pribadi adalah Prayitno Suprihadi, warga Jember, yang mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta. Oleh JPU, pria beristri lebih dari dua itu, didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan untuk sidang kali ini pihaknya menyiapkan 130 personil. Jumlah itu, berkurang dibandingkan dengan saat sidang vonis Taat Pribadi pada Selasa, 1 Agustus lalu.

“Kenapa tidak ketat, karena ini fase penuntutan, dan memang masih ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum keputusan. Dan juga hasil koordinasi dengan padepokan, informasi yang kami dapat paling besar massa yang turun dari padepokan sebanyak 20 orang,” kata Kapolres.

Baca Juga :   Dicuri di Malang, Truk Trailer Ditemukan di Probolingo

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. (saw/saw)