267 Napi Lapas Pasuruan Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan

975

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 267 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2B Pasuruan diajukan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Dari jumlah tersebut empat napi kasus korupsi berpeluang mendapatkan remisi tahunan ini.

Kepala Lapas, Sri Susilarti menuturkan, remisi diberikan kepada napi yang terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan umum mulai dari pencurian, penggelapan hingga kasus narkoba.

“Masih dalam proses ajuan. Masih kami tunggu (persetujuan remisi),” ujar Sri Susilarti, di sela kesibukan di dalam Lapas, Senin (14/8/2017).

Marwan Andrianto, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas mendampingi Kepala Lapas, menambahkan, dari angka tersebut juga terdapat sembilan napi korupsi, diajukan mendapatkan remisi.

“Selain sembilan narapidana, di Lapas ini juga ada dua orang lainnya dengan status tahanan, terkena kasus korupsi,” terang Marwan.

Baca Juga :   Untuk Bergerak Cepat, BPBD Butuh Tambahan Personil Tim Rescue

Hanya saja, dari sembilan napi korupsi itu dimungkinkan ada empat napi yang berpeluang dapat potongan masa hukuman. Pasalnya, dikatakan oleh Marwan, lima napi belum memenuhi denda sebagaimana putusan hakim sebelumnya.

Dijelaskan kemudian, Selain syarat norma dan administrasi, seorang napi korupsi akan dapat diajukan memperoleh remisi jika denda hukuman telah dipenuhi.

Kalapas Sri juga sempat menyinggung, pada napi korupsi, persetujuan remisi diputuskan oleh Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

Sekedar diketahui, keputusan seorang napi tindak kejahatan umum dan dikenakan vonis di bawah lima tahun, lumrahnya remisi cukup diputuskan di tingkat Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan serangkaian prasyarat yang telah ditetapkan.

Dilanjutkan, persetujuan remisi yang juga menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan pusat adalah pada napi yang terlibat kasus narkoba dengan vonis hukuman lebih dari lima tahun.

Baca Juga :   Besok, Kemenag Dan NU Gelar Rukyat Di Pulau Gili Ketapang

Pengajuan remisi untuk napi narkoba vonis lima tahun, di Lapas Pasuruan dikatakan sebanyak 42 napi.

“Itupun tidak mudah juga, karena napi narkoba juga harus sebagai justice collaborator, seperti tertuang dalam PP 99 tahun 2012,” tambahnya.

Sebelumnya dijelaskan, jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72 ini berjumlah 267, dengan pengajuan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

Jika ajuan disetujui, dimungkinan sebanyak sembilan napi akan langsung menghirup udara bebas dan merayakan HUT Kemerdekaan tahun ini.

Diketahui, jumlah penghuni lapas 2B Pasuruan, sebanyak 378, terbagi dari 297 berstatus narapidana dan 81 lainnya memiliki status sebagai tahanan. (ono/ono)