Ratusan Karyawan PT Sun Hyung Unjukrasa, Tuntut 25 Rekannya Dipekerjakan Kembali

5589

Pasuruan (wartabromo.com) – Sedikitnya seratus karyawan PT Sun Hyung Indonesia, Gununggangsir, Beji, Kabupaten Pasuruan berunjukrasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (28/8/2017). Mereka menuding perusahaan sewenang-wenang karena memutus kerja (PHK) kepada 25 rekannya tanpa alasan jelas.

Seorang karyawan, Abdul Rosyid mengungkapkan, aksi solidaritas ini dilakukan setelah pihak perusahaan dinilai tidak bijak, dengan menakut-nakuti dan mengancam karyawan lain yang membela ke-25 rekannya tersebut.

Dikatakan, karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja Kahutindo ini, diancam akan diberhentikan, jika terus-terusan meminta agar puluhan rekannya itu dipekerjakan kembali.

“Bahkan kami juga tidak boleh berserikat. Memang sejak dipegang (Manajer) Personalia baru, Pak Yanto, malah jadi nggak karuan,” ujar Rosyid.

Baca Juga :   Balap Liar Pandaan Terus Berlangsung, Di Mana Polisi?

Dijelaskan sebelumnya ke-25 karyawan pabrik sepatu tersebut tercatat memiliki masa kerja 5 tahun hingga 9 tahun.

Karyawan memastikan, kondisi perusahaan tidak dalam kondisi krisis dan beroperasi wajar seperti waktu-waktu sebelumnya.

Salah satu korban PHK sepihak, Muhammad Imron (32) mengungkapkan, ia bersama puluhan lainnya diberhentikan pada 31 Juli 2017 lalu.

Ditegaskan oleh karyawan bagian jahit sepatu ini, keputusan PHK diterima, tanpa melalui teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu.

“Nggak tahu kenapa di-PHK. Perusahaan juga banyak orderan,” ucap Imron.

Ia bersama karyawan lain kemudian mencoba melakukan klarifikasi ke pihak manajemen, hingga beberapa kali dilakukan dialog, namun tidak mendapatkan hasil.

Upaya pun berlanjut dengan meminta bantuan Disnaker Pasuruan. Namun, beberapa musyawarah tetap saja menemui jalan buntu, karena pihak perusahaan enggan memenuhi tuntutan karyawan.

Baca Juga :   Pria yang Coba Serang Mapolresta Probolinggo Merupakan TO Densus 88

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Pasuruan, Agus Hernawan memastikan pihaknya telah berupaya memediasi tuntutan karyawan dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah tiga kali upayakan dialog, terakhir Sabtu (26/8/2017) kemarin,” ujar Agus saat menerima perwakilan karyawan.

Menurutnya, sampai saat ini kedua pihak masih belum mendapatkan titik temu. Padahal pengawas dari Disnaker Propinsi Jatim juga dilibatkan dalam upaya menyelesaikan kasus perburuhan ini.

Ia pun menyarankan kepada karyawan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga hasil keputusannya dapat segera ditentukan dan bersifat mengikat.

“Karyawan bisa mendaftarkan perselisihan ini. Jadi bisa segera ditemukan solusinya,” ujar Agus.

Selain itu, Disnaker Pasuruan, saat ini kembali menyiapkan surat ke pengawas Disnaker Jatim, agar melakukan upaya-upaya penyelesaian, diantaranya agar dapat memeriksa kontrak kerja antara karyawan dengan PT Sun Hyung selama ini. (ono/ono)