Mau Nyalon Bupati Probolinggo Jalur Perseorangan? Nih Ketentuannya…

1051

Kraksaan (wartabromo.com) – Anda berminat mencalonkan diri sebagai Bupati Probolinggo dalam kontestasi Pilbup 2018?. Nih ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo bagi mereka yang berangkat dari jalur perseorangan.

Dalam rapat pleno, KPU menetapkan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 64.314 fotocopy KTP.

Angka itu merupakan syarat sekurang-kurangnya 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yaitu Pilpres 2014. Diketahui Pilpres 2014 lalu, tercatat 857.511 warga Kabupaten Probolinggo masuk dalam DPT.

“Jadi, bakal paslon jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan berupa 64.314 fotocopy KTP warga,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, HM. Zubaidi, sesuai rapat pleno KPU dengan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kantor KPU, Minggu (10/9/2017).
Tak hanya itu, jumlah itu harus tersebar minimal di 50% + 1 dari total jumlah kecamatan se-Kabupaten.

Baca Juga :   Petani di Bantaran Mengeluh, Harga Cabai Turun Tak Sebanding Ongkos Produksi

Berdasar data, Kabupaten Probolinggo memiliki 24 kecamatan. Dengan begitu sebaran dukungan, calon independen tersebut minimal berada di 13 kecamatan. “Kurang dari itu, maka gugur, dan tidak bisa mendaftar sebagai paslon,” tegas Zubaidi.

Sementara untuk bakal paslon yang maju lewat jalur partai politik, minimal harus diusung oleh 20 persen jumlah kursi legislatif. Karena DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki 45 kursi, maka paslon minimal diusung oleh 9 kursi. Baik lewat satu parpol maupun koalisi parpol.

Jadwal penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan kepada KPU dilakukan pada 25-29 November 2017. Lalu, KPU akan melakukan penelitian berkas, termasuk sebaran dukungan pada 25 November-1 Desember. Pihaknya juga akan melakukan verifikasi administrasi potensi adanya berkas dukungan ganda pada 25 November – 8 Desember.

Baca Juga :   Misa Natal, Polisi Perketat Keamanan di Gereja

“Jika semua tahapan itu clear, maka paslon itu bisa mendaftar via jalur perseorangan. Jadwal pendaftaran, baik via parpol maupun perseorangan akan dibuka mulai 8 Januari – 10 Januari 2018 nanti,” kata komisioner KPU tiga periode ini. (cho/saw)