Untuk Dapat Pita Cukai, Wajib Cantumkan Tar dan Nikotin pada Rokok

1640

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Diperindag ESDM) Kabupaten Probolinggo menyarankan agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) rokok memperhatikan aturan kadar nikotin dan tar pada rokok. Selain itu, IKM juga wajib mencantumkan kadar itu pada bungkus rokok.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Perindustrian pada Disperindag dan ESDM Kabupaten Probolinggo, Sri Edi Lestarini kepada wartabromo.com, Rabu (27/9/2017). Pihaknya juga sudah mengumpulkan sebanyak 25 IKM rokok se Kabupaten Probolinggo.

“Jangan sampai industri rokok rumahan melebihi kadar nikotin dan tar pada rokok di luar aturan yang ada. Mereka juga harus mencantumkan kadar itu pada bungkus rokoknya jika ingin dapat cukai rokok,” kata Sri.

Baca Juga :   Polisi Bekuk 5 Pengoplos Minyak Mentah, Ratusan Jirigen Disita

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pasal 4 menyebutkan ada batasan kadar Nikotin dan tar. Kadar nikotin yang diperbolehkan dalam satu batang 1,5 mg sedangkan kadar Tar maksimal 20 mg per batang.

Sementara pada PP nomor 109 tahun 2012 tentang tembakau, disebutkan bahwa produsen rokok wajib mencantumkan kadar Nikotin dan Tar yang terkandung dalam rokok. Nah, untuk bisa mencantumkan kadar itu harus melalui uji laboratorium. “Uji lab bisa ke UPT Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau di Jember, atau yang berada di Malang,” terangnya.

 

 

Disperindag dan ESDM Kabupaten Probolinggo beberapa kali memberikan sosialisasi perihal ini. Ada 25 IKM diberikan pemahaman perihal ini, mulai dari yang berasal dari Paiton, Besuk, Pakuniran, Kotaanyar, Kraksaan dan dari wilayah lain sentra pertanian tembakau. Salah satunya yang dilakukan di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Sekitar.

Baca Juga :   Lima Tiang Listrik Roboh, PLN Yakinkan Listrik Kembali Normal

Pihaknya belum mendapatkan data valid terkait data jumlah produksi rokok dari IKM lokal Kabupaten Probolinggo. Namun untuk pemasarannya, rokok lokal ini dijual di wilayah Tapalkuda. Seperti di Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Pasuruan dan bahkan sampai ke Madura.

Dengan memahami aturan dalam menjalankan usaha, maka ia berharap ke depan IKM rokok sudah tidak terlalu tergantung pada pemerintah. “Karena visinya adalah terwujudnya industri dan perdagangan yang kompetitif, mandiri, bertanggungjawab serta berkelanjutan,” pungkasnya. (**/saw)