Pelapor Enggan Berdamai Dengan Keluarga Tersangka Pencurian Kayu

970

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, antara keluarga tersangka pencurian kayu dengan pihak pelapor menemui jalan buntu. Kedua pihak bersikukuh dengan argumentasi masing-masing.

Pertemuan mediasi, berlangsung di ruang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Juniardi Jaksha Negara. Namun, selama lebih 1 jam lebih, hasil pertemuan itu sangat mengecewakan bagi Arbaiyah dan keluarganya.

Dalam pertemuan itu, Mulsidi yang merupakan pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 juta atas kerugian materiil yang dideritanya. Mulsidi menuturkan jumlah itu untuk mengganti nominal pembelian kayu sebesar Rp. 2,75 juta. Serta estimasi kerugian yang dialaminya selama kasus ini bergulir.

“Jika kayu itu dijadikan barang, kan uangnya bisa diputar. Selain itu, mereka juga mengancam saya dengan mendatangkan wartawan, LSM dan KPK. Ya kalau permintaan saya dikabulkan, saya siap membantu meringankan kasus ini,” kata pria yang berprofesi sebagai pengusaha mebel ini.

Baca Juga :   Menristekdikti Ingatkan Mahasiswa Tentang Revolusi Industri

Rupanya permintaan dari Mulsidi itu ditolak keras oleh Arbaiyah dan keluarga. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Mulsidi itu ada unsur pemerasan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik itu tidak benar dan penuh rekayasa.

“Minta gantinya lima belas juta, logikanya dimana? Wong kerugian dia di berkas itu hanya dua juta tujuh ratus. Ini ada indikasi pemerasan oleh si pelapor ini. Kita buktikan aja dipersidangan nanti,” kata Djando SW, kuasa hukum tiga tersangka.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Saleh, Surip alias Sugiat, dan Basar Maulana, ditahan polisi sejak Senin (10/10/2017). Ketiganya diduga telah melakukan pencurian kayu yang telah dibeli oleh Mulsidi.

Baca Juga :   Video : Pergantian Bantalan Rel di Bangil Akibatkan Kemacetan Panjang

Arbaiyah tidak terima karena kayu itu merupakan kayu warisan dari kakek Arbaiyah, yakni Suliha. Tetapi kayu itu, kemudian dijual oleh Umi Kulsum, sepupu Arbaiyah, kepada Mulsidi. Namun, saat proses tebang kayu itulah, tiga tersangka berusaha menghalangi Mulsidi. Kemudian kayu itu hilang dicuri orang. Merasa dirugikan, Mulsidi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuniran. (saw/saw)