Susahnya Melepas Tanah Kas Desa Saat Terkena Proyek Tol

1779

Pasuruan (wartabromo.com) – Asisten 2 Kabupaten Pasuruan, M Soeharto mengakui susahnya mengurus pelepasan tanah kas desa (TKD), yang digunakan untuk pembangunan tol. Pasalnya, pemerintah tetap harus memiliki aset, sehingga pengganti lahan yang dilepas wajib juga untuk disediakan.

Dikatakannya, pengalaman selama menangani pelepasan TKD terkait tol, selain lokasi yang susah dicari, juga tidak semua pemilik tanah bersedia menjual tanahnya ke pemerintah.

Kalaupun terdapat tanah pengganti, terlebih dulu dilakukan kajian, karena harus juga berada di wilayah desa yang bersangkutan, sampai kemudian ada sejumlah rekomendasi dari pemerintah daerah melalui Bupati.

“Mencari tanah pengganti di desa itu yang susah, baik susah cari lokasinya maupun susah mencari orang yang ingin menjual tanah. Kalaupun ada yang mau, orangnya nggak kanti (tidak sabar) nunggu proses,” ujar Soeharto.

Baca Juga :   Warga Sukorejo Gelar Ujung Minta Hujan

Proses dimaksudkan oleh Soeharto adalah pemenuhan kelengkapan administrasi, lantaran harus melibatkan pemerintah propinsi, hingga kemudian tanah pengganti TKD dapat dibayar.

Seperti juga pada pelepasan TKD untuk proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang sampai saat ini sudah dilakukan pengerjaannya. Dijelaskan, terdapat empat desa wilayah Kabupaten Pasuruan, berstatus TKD yang sampai saat ini masih menunggu ijin pelepasan Gubernur.

“Ada empat desa, sudah hampir clear di Desa Sebalong, tanah penggantinya sudah ada, keputusannya sudah disetujui, orangnya yang susah disemayani (janji pembayaran tanah),” imbuhnya.

Sejumlah data yang berhasil dihimpun wartabromo.com, terdapat 40 bidang TKD, harus dilakukan pelepasan terkait proyek strategis nasional tol Paspro. Masing-masing berada di Pasuruan (23 bidang tanah) dan di Probolinggo (17 bidang tanah).

23 bidang tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan itu berada di Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati (16 bidang tanah); Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati (5 bidang); Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati (1 bidang); serta Desa Sebalong, Kecamatan Nguling (1 bidang).

Baca Juga :   Ditabrak dari Belakang oleh Pelajar, Dirut Jawa Pos Ngamuk

Sedangkan wilayah Probolinggo ada 17 bidang berada di Desa Sumber Kedawung dan  Kejorongan, Kecamatan Leces (masing-masing desa itu terdapat 4 bidang); Desa Klampok dan Sumber Kare, Kecamatan Tongas (masing-masing ada 4 bidang); serta di Desa Sumende Kecamatan Wonokerto (1 bidang).

Disebutkan rekomendasi untuk TKD dari tiap wilayah itu telah disampaikan dan saat ini masih menunggu ijin pelepasan dari Gubernur Jawa Timur.

Ditargetkan, paling lama pada akhir Desember 2017, atau tepatnya tiga hari sebelum tahun baru, pelepasan TKD terselesaikan, dengan juga adanya kepastian pengganti lahannya, sebagai aset pemerintah.

Diwartakan, progress pekerjaan pembangunan tol ini sudah mencapai 47,63%. Proyek tol sepanjang 31,3 km, dibagi 3 seksi. Seksi 1 dari Grati hingga Tongas, sepanjang 7,1 km (progress mencapai 49 %). Sedang seksi 2 dari Tongas hingga Sumberasih (Muneng) sepanjang 6,9 km (progressnya 40%). Untuk seksi 3 antara Muneng hingga Leces sepanjang 17,3 km (progressnya sudah 60%).

Baca Juga :   Arus Balik Lebaran Normal, Jalur Alternatif Belum Perlu Dibuka

Dari progress tersebut, pihak pelaksana memastikan pada lebaran, Juli 2018 nanti, tol Paspro sudah open traffic dan dapat ujicobakan. Kemudian secara reguler tol Paspro dilaunching beroperasi pada Desember 2018.

Dari perhitungan, tol ini membutuhkan lahan sekitar 271 hektar atau setara 3000 bidang. Selanjutnya, nanti akan ada tiga simpang susun yakni Tongas, simpang susun Probolinggo Barat serta Simpang Susun Leces. (ono/ono)