Gondangwetan (wartabromo.com) – Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa kakeknya dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka. Aksi brutal kakek ini sempat terekam video handphone milik warga.
Dalam video berdurasi 6 menit itu, terlihat bocah berinisial AZI tanpa kenakan pakaian, menjerit dan menangis ketakutan di sebuah pekarangan rumah di Desa Brambang.
Sementara seorang pria yang diketahui bernama Harun (44) kakeknya, memegangi tangan si bocah yang masih berusia lima tahun itu.
Jeritan itu begitu kuat, namun ia tak mampu berlari dari cengkeraman si kakek, yang terlihat brutal mengumpankan tubuhnya ke seekor monyet.
Beberapa waktu monyet bernama simon itu, sempat terdiam. Tapi sorongan Harun membuat monyet beberapa kali mencakari AZI.
Derita sepertinya belum berhenti, dalam video itu terlihat monyet itu seakan-akan terus diganggu, sampai kemudian menggigit bagian bawah tubuh mungilnya.
Aksi itu terus berulang dan selama itu pula jeritan dan meminta ampunan kepada si kakek juga tidak dihiraukan. Padahal luka cakaran dan gigitan monyet telah diterima.
Video penyiksaan kakek terhadap cucu kandungnya itupun tersebar di media sosial (medsos). Seluruh komentar pada tiap linimasa medsos mengungkapkan nada hujatan dan menilai prilaku Harun terbilang tidak manusiawi.
Diwartakan, AZI bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, disiksa hingga terluka, dengan diumpankan ke seekor monyet yang dipelihara Harun, kakeknya.
Dijelaskan sebelumnya, ayah AZI telah meninggal saat masih bayi. Selama ini, AZI diasuh kakek Harun dan neneknya, lantaran ditinggal Tasya, ibunya yang bekerja sebagai pelayan toko di Malang.
Kasus kekerasan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Dari keterangan, diperkirakan Harun marah, gara-gara menganggap AZI telah mencuri uangnya sebesar Rp 50 ribu.
Meski demikian, polisi juga masih belum memutuskan Harun sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 5 tahun yang duduk di bangku TK-B itu.
“Bila terbukti, terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan,” kata IPDA Suwondo, Kanit PPA Polresta Pasuruan. (ono/ono)