Polemik Aset PO. Akas, Penggugat-Tergugat Sepakat Mediasi

1281

Probolinggo (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo kembali menggelar perkara perdata CV. Akas Grup, Selasa (05/12/2017). Dalam persidangan ini, kedua pihak yang bersengkata sepakat melakukan mediasi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Hadi Sunoto, kedua belah pihak hadir. Dari pihak penggugat Rudi Yahyanto, didampingi kuasa hukumnya, Sulton Anom. Sementara dari pihak tergugat yakni Edi Hariyadi dengan kuasa hukum Edi Firman.

Hakim Hadi Sunoto menunda sidang untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi.

Keputusan majelis hakim itu didasari oleh kemauan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Hakim memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi ke dua belah pihak untuk melakukan mediasi, dengan Silvi sebagai pihak mediator dari PN Probolinggo. Jika mediasi selama 30 hari itu, belum menemui titik terang, maka masih ada 30 hari lagi untuk mediasi lanjutan.

Baca Juga :   Remaja Krucil Tenggelam di Ranu Segaran

“Jika dalam tempo itu, kedua belah pihak sudah menemui kata sepakat, maka sidang sengketa tersebut tidak akan dilanjutkan dan dianggap sudah selesai. Namun jika masih dalam 2 x 30 hari yang diberikan belum menemui titik temu maka sidang akan dilanjutnya.,” kata Hadi Sunoto, sebelum mengetok palu.

Seusai persidangan, Edi Firman selaku kuasa hukum tergugat, mengatakan bahwa nantinya kedua belah pihak akan mengajukan resume tersebut sehingga akan menjadi win win solution.

“Ya kita akan melakukan mediasi dan jika nantinya tidak ada kesepakan ya sidang akan lanjut,” ujarnya.

Sementara dari kuasa hukum penggugat, Sulton Anom juga mengatakan, proses mediasi tersebut sesuai dengan keinginan kliennya, maka tidak ada salahnya melakukan mediasi.

Baca Juga :   Pengaman Sosial SPAM Umbulan Mulai Dilaksanakan

“Kalau sesuai dengan keinginan klein kami ya kenapa tidak. Karena tidak bisa dipungkiri, bahwa kedua belah pihak ini kan masih saudara. Tapi kembali lagi, jika proses mediasi tersebut gagal maka proses jalur hukum tetap dilakukan,” tegas Sulton. (fng/saw)