Korupsi Program Sewa Lahan, Mantan Kabid TPH-Distan Ditetapkan Jadi Tersangka

1218

Pasuruan (wartabromo.com) – Mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (TPH-Distan) Kota Pasuruan, ED ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa lahan buruh pertanian 2012-2015. Penetapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tersebut diteruskan dengan langsung menahan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono meneguhkan keputusan tersebut, setelah terdapat bukti kuat, ED tidak menyetorkan sebagian uang sewa dari buruh tani ke Kasda.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami tahan,” kata Siswono, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskan kemudian, program Distan Kota Pasuruan waktu itu diantaranya, menyewakan aset berupa lahan eks bengkok seluas 163 hektare.

Penerima program khusus diberikan pada buruh tani karena mereka tak punya lahan. Prosesnya dilakukan melalui Kelompok Buruh Tani (KBN) di empat kecamatan wilayah Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Akan Bangun Makam Gratis

Distan memberikan patokan tarif sewa lahan bervariasi sesuai kelas lahan. Diterangkan, tarif sewa tiap-tiap tahun, untuk kelas I Rp 6 juta per hektare; kelas II Rp 5 juta per hektare; dan kelas III Rp 4 juta per hektare.

Parahnya lagi, ED juga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya dengab mengelola lahan eks bengkok seluas 21 hektare dari 163 hektare. Padahal jumlah luasan lahan yang dikelolanya, dapat dimanfaatkan buruh tani, sebagaimana awal dari tujuan program.

“Selain tidak menyetorkan uang sewa ke kasda. Ia juga mengelola sendiri lahan 21 hektare atas nama dinas,” tandasnya.

Kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan penyelewengan, diantaranya kewajiban para buruh tani membayar sewanya langsung kepada ED.

Baca Juga :   Dandim Probolinggo: Golput Bukan Pilihan Bijak

“Namun, ketika kasus sudah ditangani Kejari, petani langsung membayar ke Dispenda,” katanya.

Kejari bakal terus mengembangkan kasus dan memperkirakan akan terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program sewa lahan pertanian ini. (ono/ono)