Warga Desa Wonokerto Resah Pembuangan Limbah Batubara Liar

1803

Pasuruan (wartabromo.com) – Limbah batubara yang dibuang liar di sebuah lahan kosong di Dusun Dusun Paritan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menimbulkan keresahan. Meski membahayakan, aktifitas pembuangan tidak mendapatkan perhatian serius pihak desa.

Dari sejumlah informasi, limbah itu dimungkinkan beracun sehingga membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Diungkapkan, limbah itu sengaja dibuang pada malam hari dengan menggunakan truk. Hampir tiap waktu, truk pengangkut limbah batubara itu terlihat bebas lalu lalang di jalanan desa.

Namun demikian, pembuangan di lahan kosong milik salah satu warga itu, tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah desa maupun sejumlah instansi terkait.

“Kami sangat menyesalkan pembuangan limbah ini. Masak tidak ada tindakan yang kongkrit. Padahal, laporan itu telah dilayangkan beberapa kali,” ujar seorang warga, Selasa (12/12/2017).

Baca Juga :   Sasak Truk di Raci, Bodi Ambulans Ringsek

Sementara, salah satu pemerhati lingkungan Desa Wonomerto, Abu Bakar mengatakan juga telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, menyorot aktifitas liar pembuangan limbah batu bara.

Bahkan, dari penelusuran yang dilakukan, ia menemukan pembuangan limbah kian menjadi lantaran terdapat dugaan beking membekingi dari tokoh masyarakat luar Desa Wonokerto.

“Makanya, warga hanya terdiam dan pasrah. Yang pasti saya sudah surati pak Jokowi, terkait permasalahan ini,” tandas Abu Bakar.

Dijelaskan kemudian, isi aduan ke Presiden tersebut berupa rasa prihatin dengan pembuangan limbah, karena dibuang secara sembarangan, tanpa melihat dampak yang bisa berakibat fatal bagi warga.

Iapun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan upaya pencegahan dan tindakan tegas.

Baca Juga :   Keluhkan Jalan di Medsos, Evi Zainal : Wartawan Berani Gak Nulis?

“pelanggaran ini sudah sistematis. Setahu saya, pembuangan limbah batubara itu, harus ada izin lingkungan yang dikeluarkan dari DLH. Pertanyaannya juga adalah sudah tahu ada pelanggaran nyata, kenapa kok gak ada tindakan,“ pungkasnya. (ono/ono)