Sambil Jualan Kopi, Nenek Juni Edarkan Pil Koplo ke Nelayan

1070

Probolinggo (wartabromo.com) – Juni (55), warga Dusun Kembang, Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. Pasalnya, nenek ini mengedarkan pil koplo ke kalangan nelayan sembari berjualan kopi.

“Saya kan orang ndak punya. Jadi untuk menambah penghasilan ya jualan ini. Sehari biasanya laku tujuh bungkus seharga sepuluh ribu per bungkus. Biasanya yang beli itu para nelayan yang mau ke laut. Ndak tahu orang mana yang beli, biasanya orang selatan yang beli,” ujar Juni kepada penyidik Polres Probolinggo, Jumat (15/12/2017).

Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad, menuturkan penangkapan wanita paruh baya itu berawal dari keresahan warga dengan aktivitasnya. Pasalnya, selain berjualan kopi di warungnya, ia juga nyambi berjualan pil koplo. “Ternyata seteah ditelusuri, benar adanya. Sehingga ia kemudian ditangkap oleh anggota kami,” tuturnya.

Baca Juga :   Jelang Kasada, Budayawan Akan Tampilkan Seni Eksotika Bromo

Nenek yang sudah punya empat cucu itu, ditangkap di warung kopinya yang berada pinggir jalan. Dari tangannya, petugas mengamankan 4.000 pil koplo jenis Dextro dalam 4 bungkus plastik. Selain itu, ada sebuah telepon seluler yang turut diamankan.

“Tersangka ini sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak ada perubahan. Jadi perlu ada treatment tertentu untuk terkait permasalahan ini, sehingga permasalahan ini tepat sasaran dan diutamakan pencegahan,” kata perwira asal Sulawesi Selatan ini.

Selain nenek Juni, polisi juga menangkap Misyani (46), warga Dusun Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran. Kasusnya juga sama, yaitu menjual pil koplo sembari berjualan kopi. Dari tangan Misyani, polisi mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis Trex sebanyak 60 butir, serta uang tunai Rp. 930.000.

Baca Juga :   Kantongi Sabu, Sopir Asal Pandaan Ditangkap

Oleh polisi, kedua wanita penjual barang haram itu, dijerat pasal 197 subsider 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cho/saw)