Probolinggo (wartabromo.com) – Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Probolinggo menciduk seorang wanita berinisial SF (22), karena menghina polisi dalam akun media sosial (Medsos). Ia pun dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, menyatakan, penangkapan terhadap pelaku karena telah menggunggah ujaran kebencian di media sosial. Disebutkan, SF dengan menggunakan akun Ferdi Damor, pada 15 Desember 2017 lalu menggunggah ujaran kebencian pasca ditilang Satlantas Probolinggo di depan kantor Kecamatan Pajarakan.
“Dia kami amankan terkait ujaran kebencian atau hate speech. Dimana ujaran kebencian itu ia tulis di akun facebooknya miliknya, yang ditulis menggunakan smaartphonenya,” kata AKP. Riyanto, Senin (18/12/2017).
Menurut Riyanto, SF diketahui dua kali memposting ujaran kebencian itu, yakni pada pukul 6.21 dengan tulisan ‘Ja**ook.. polisi kurang b*dokk.. isuk-isuk keme tilang’. Kemudian pada pukul 11.21, ia kembali menghujat polisi ‘Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu..suka nongkrong d jalan.’.
Dari tangan SF, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit handphone, 2 buah unit simcard, 1 buah kartu memori dan satu surat tilang dari Satlantas. “Hal ini untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang suka menyebar ujaran kebencian. Baik kepada warga umum, instansi pemerintahan maupun kebencian terhadap polisi,” kata mantan Kasatrekrim Polres Pasuruan Kota ini.
Sementara itu, SF yang tinggal di Dusun Sukunan, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan itu, mengaku tulisan yang diunggah diakun facebook itu, didasari emosi sesaat. Pasalnya, ia yang hendak berangkat kerja ke Kota Probolinggo, terkena razia polisi di depan kantor Kecamatan Pajarakan. Ia pun ditilang karena tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi). “Ya karena emosi, kesal,” katanya singkat kepada penyidik. (cho/saw)