Panwaslu Probolinggo Desak Petahana Ajukan Cuti

784

Probolinggo (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Probolinggo mendesak Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dan Wakilnya HA. Timbul Prihanjoko (HATI) mengajukan cuti, jika keduanya akan berkampanye. Pasalnya, petahana ini masih berkuasa saat masa kampanye Pilbup Probolinggo diselenggarakan.

Sesuai jadwal pelaksanaan pilkada, masa kampanye dilaksanakan sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 mendatang. Sementara duet HATI yang memimpin Kabupaten Probolinggo sejak 2013 lalu, akan berakhir pada 20 Februari 2018 nanti. Jadi ada waktu 5 hari masa jabatan keduanya pada masa kampanye.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye, maka Kepala Daerah yang menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) wajib mengajukan cuti ke atasannya. Surat ijin cuti sebagaimana dimaksud, disampaikan pada KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018.

Baca Juga :   Pemotor yang Tewas Dihantam Sedan Mahasiswa UMM, Baru Kelar Skripsi

Sementara untuk calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR/DPRD, maka diwajibkan cuti pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yakni 13 Februari.

“Jika tidak mengajukan cuti, maka bisa dikenakan sanksi, yakni pembatalan sebagai calon,” ujar Fathul Qorib, selaku komisioner Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu setempat, Rabu (10/1/2018).

Pria asal Besuk itu menjelaskan, sebetulnya itu tugas KPU. Panwaslu menurutnya hanya memberikan rekomendasi pada KPU saja. “Jika hal itu terjadi, maka ada tahapan yang harus dilalui yaitu melalui pleno dan setelah itu di serahkan ke KPU untuk merekomendasi aturan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Timses HATI, Suhud, mengatakan, pihaknya masih akan membahas bersama tim pemenangan. Apakah akan memanfaatkan waktu 5 hari masa jabatan untuk berkampanye atau tidak. Artinya selama terakhir jabatan itu, keduanya tidak aktif berkampanye dan menyerahkan sepenuhnya pada tim pemenangan.

Baca Juga :   Kebakaran Arjuno, Muncul Titik Api Baru di Kawasan Banyu Kuning

“Kami masih akan koordinasikan kembali dengan tim pemenangan perihal aturan itu. Begitu pula tentang aturan cuti, apakah wajib cuti atau diperbolehkan tidak mengajukan cuti dengan cara selama kampanye ditangani oleh tim pemenangan. Oleh karena itu, kami juga akan berkoordinasi KPU dan Panwaslu, yang dimaksud kampanye itu apakah berorasi di atas podium atau hanya ikut datang bagaimana juga dikatakan kampanye,” kata Suhud. (cho/saw)