Bandar dan Pengedar Sabu Asal Prigen Diciduk Polisi

3569

Bangil (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang, masing-masing bandar dan pengecer sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hampir 15 gram sabu diamankan dari kedua tersangka, yang terciduk polisi ini.

Kedua tersangka bernama Sugiarto (25), Dusun Tonggowa RT 27 RW 13, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, serta Kosim (27), asal Dusun Tegalkidul, RT 10 RW 04, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari data diketahui, Sugiarto diperkirakan merupakan salah satu bandar sabu yang selama ini dicari bersama Kosim yang dikenal sebagai pengedar sabu, terutama di seputaran wilayah Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, penangkapan keduanya berturut-turut dilakukan polisi kepada Kosim, dirumahnya, Senin siang kemarin.

Baca Juga :   3 Hari, Banjir Masih menggenang di Kedawung dan Rejoso

“Pada tersangka yang ditangkap pertama, kami amankan barang bukti 0.68 gram narkotika golongan 1, sabu. Lalu 1,29 gram sabu di dalam pipet,” terang Raydian, Selasa (16/1/2018).

Kemudian, pada hari yang sama, polisi berhasil membekuk Sugiarto, saat berada di pinggir jalan termasuk wilayah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan Sugiarto, polisi berhasil mengamankan 13,5 gram sabu yang dipecah dalam kemasan plastik kecil sebanyak 14 buah.

Diungkapan, bandar dan pengedar sabu itu merupakan bagian dari target yang selama ini telah ditetapkan polisi. Kedua penyalahguna sabu yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, terbilang licin dan merepotkan kerena kerap lolos dari upaya penangkapan pihak kepolisian.

Baca Juga :   Maknai Hari Kemerdekaan, Nasdem Pasuruan Ajak Kerja Kongkrit

Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari kedua tesangka sebanyak 14,79 gram. Bukan itu saja, polisi juga mengamankan peralatan lain untuk menakar sabu, seperti timbangan dan sendok, selain alat hisap sabu.

Polisi menjerat Kosim dengan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiarto dijerat dengan pasal berlapis yakni 112 (2) dan 114 (2) UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup. (ono/ono)