DPRD Minta Seleksi Dirut PDAM Pasuruan Diulang

858

Pasuruan (wartabromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menerbitkan Rekomendasi kepada Bupati Pasuruan, untuk melakukan seleksi ulang jabatan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Pasalnya, proses seleksi selama ini dinilai tidak sesuai aturan.

Isi rekomendasi tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, dalam rilis yang diterima wartabromo.com, Kamis (25/1/2018.

Terdapat tigal hal dalam rekomendasi kepada Bupati Pasuruan, terkait tindak lanjut pemaparan visi dan misi calon Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan itu.

Pertama, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69 tahun 2012, tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi PDAM, dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Hal tersebut, agar selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Polisi, Jaksa dan Hakim

“Bahwa Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2012, tidak sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang PDAM Kabupaten Pasuruan,” tandas Sudiono Fauzan.

Selanjutnya, Bupati sepatutnya melakukan penyesuaian terkait petunjuk teknis pelaksanaan dikaitkan dengan seleksi jajaran direksi PDAM, dengan mengubah Perbup nomor 69 tahun 2012.

“Untuk upaya ini, Bupati perlu berkonsultasi dengan DPRD, khususnya Komisi yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah, terkait petunjuk teknis tersebut,” ungkap Sudiono Fauzan.

Dari sejumlah dasar itu, ketua dewan yang akrab dipanggil Dion itu menegaskan, seleksi calon Direktur PDAM harus diulang. Proses awal bisa dilakukan dengan memulainya dari pengumuman penerimaan di media massa, website Pemerintah Daerah dan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia).

Baca Juga :   Tak Dapat Jatah Lapak, Puluhan Pedagang Pasar Unjuk Rasa

Dikatakan, kepercayaan publik terhadap proses seleksi calon Direksi PDAM, khususnya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan dinilai cukup rendah.

“Karena tidak ada ruang publik yang bisa digunakan untuk memberikan masukan terhadap calon Direksi yang dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi,” kata Dion. (ono/ono)