Diperas Debt Collector, Warga Kota Probolinggo Lapor Polisi

1602

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Ihwan Nussofa (31) dan Elok Hanifa (31), warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendatangi SPKT Polresta Probolinggo, Rabu (7/2/2018). Pasutri ini, melaporkan para debt collector (DC), diduga melakukan tindakan pemerasan.

Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya mendatangi Mapolresta Probolinggo dengan mengendarai mobil warna hitam. Keduanya datang bersama beberapa DC yang akan menarik mobil yang angsurannya macet 4 bulan itu. Mereka datang ke kantor polisi karena ada uang tambahan senilai Rp. 20 juta untuk biaya penyidikan. Uang sebesar itu merupakan jumlah diluar biaya tunggakan.

Ihwan mengatakan, dirinya memang mempunyai tunggakan kredit mobil selama 4 bulan. Kemudian, pada beberapa hari yang lalu ada DC yang mendatangi dirinya dengan maksud menagih tunggakan tersebut. Setelah berunding, Ihwan meminta waktu untuk melunasii hutang itu. Ihwan diharuskan membayar sekitar Rp. 25 juta untuk tunggakan dan biaya penarikan barang.

Baca Juga :   Polisi Tunggu Uji Lab BLH Dalam Penyelidikan Kasus Limbah B3 di Sukorejo

Namun, pada Selasa malam (6/2/2018) DC berana Zaini dan seorang temannya mendatangi rumahnya. “Keduanya meminta uang sebesar Rp 20 juta diluar tanggungan dirinya kepada pihak finance. Katanya uang sebesar itu untuk proses penyidikan. Karena perkara mobil yang dikreditnya saat ini mengalami masalah dan diproses hukum,” tutur Ihwan.

Merasa tak beres, Keduanya kemudian berjanji akan memberikan uang itu di kantor polisi. Seusai dari Bangil Pasuruan, ia kemudian bersama-sama istri dan beberapa DC ke kantor polisi untuk memperjelas uang yang diminta.

“Jadi saya pertanyakan uang dengan dalih untuk proses penyidikan. Masak harus ada uang semacam itu. Jadi total dengan tunggakan harus menyediakan uang sebesar kurang lebih Rp 45  jutaan,” katanya.

Baca Juga :   Bangkitkan Persekabpas! Ratusan Sakeramania Lurug Kantor Bupati

Sementara itu, salah satu DC bernama Zaini yang datang ke Mapolresta bersama Ihwan, enggan memberikan penjelasan atas dana sebesar Rp 20 juta yang diminta kepada Ihwan. Dia hanya memperlihatkan wajah kebingungan di depan ruangan penyidik Satreskrim.

Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polresta Probolinggo, Iptu. Joko M, enggan untuk berkomentar banyak terkait uang penyidikan. Menurutnya, yang berhak menjawabnya adalah atasannya, yakni Kasatreskrim AKP. Pujiyono. “Kalau soal itu saya tidak tahu banyak, jadi kami masih harus melaporkan terlebih dahulu,” jawabnya singkat. (fng/saw)