Hari Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Pasuruan, Apa Alasannya?

1417

Pasuruan (wartabromo.com) – Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwal gelar sidang perdana, terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Pasuruan. Sidang dilakukan untuk mendengarkan keterangan pengadu, jawaban teradu hingga saksi.

Dalam surat pemanggilan dari DKPP, tertanggal 7 Pebruari 2018 kemarin, terungkap terdapat tiga pokok pengaduan, sampai kemudian DKPP menyidangkannya. Hal-hal aduan itu, bersinggungan pada proses tahapan pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Pasuruan, salah satunya menyoal kelengkapan administrasi dukungan partai politik kepada pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).

Pertama, KPU Kabupaten Pasuruan dalam prosesnya melakukan dua kali Rapat Pleno penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2018.

Baca Juga :   Ulat 'Es Krim' Serbu 7 Kecamatan di Probolinggo

Pleno awal dihadiri seluruh komisioner dengan keputusan menolak dukungan Partai Golkar, Demokrat, dan Hanura. Pleno selanjutnya ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Pasuruan, menyatakan menerima dukungan seluruh parpol di parlemen.

Pokok kedua, KPU Kabupaten Pasuruan pada 13 Januari 2018 mengatakan tidak akan membuka lagi pendaftaran calon baik jalur perseorangan maupun partai politik. Namun, pada 18 Januari 2018 KPU justru mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.

Teradu membuka perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2018 hanya 2 (dua) hari yakni dari 19-20 Januari 2018,” kutipan terakhir pokok pengaduan.

Sidang pemeriksaan ke-satu ini rencananya akan di gelar pukul 09.00 WIB, Sabtu (10/2/2018) di kantor Bawaslu Jatim, yang berada di Jalan Tanggulangin, Surabaya.

Baca Juga :   The Power of 'emak-emak' Lolos Dari Jambret

Diwartakan, KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP di Jakarta, setelah dianggap tidak transparan hingga dituding telah melanggar kode etik.

Laporan tersebut terungkap pada tanda terima laporan ke DKPP, nomor 13/IV/-P/L-DKPP/2018, tertanggal 24 Januari 2018. Lembaran tersebut menjelaskan, pengaduan dilakukan oleh Anjar Suprianto, warga Ngelawang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (ono/ono)