Polsek Besuk Amankan Kelompok Remaja di Bawah Umur karena Pil Koplo

2857

Probolinggo (wartabromo.com) – Polsek Besuk Kabupaten Probolinggo, amankan lima remaja, terlibat dalam peredaran pil koplo. Empat diantaranya didapati masih di bawah umur, serta seorang lainnya diduga pengedar.

Kapolsek Besuk AKP. Sunaryo, membenarkan penangkapan ini. Kelimanya diamankan di dua tempat berbeda. Empat remaja yang masih di bawah umur, diamankan di sebuah warung di Desa Klampokan. Sementara Adi, yang merupakan pengedar ditangkap di Desa Alaskandang. “Kemarin malam diamankan oleh anggota,” ujarnya, Jumat (23/2/2017).

Sunaryo menuturkan, ungkap kasus itu bermula saat anggotanya mendapat informasi, bila ada sekelompok remaja sedang gelar pesta pil koplo di sebuah warung. Ternyata setelah dicek, informasi itu benar adanya. Sehingga keempat remaja yang berasal dari Desa Klampokan, Desa Jambangan, dan Desa Besuk Kidul itu, diamankan oleh anggota Polsek Besuk.

Baca Juga :   Blarr !! Ada Ledakan Mirip Bom di Pasuruan

Keempatnya itu kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keempat itulah, polisi mendapati nama Rahmad Adi. Ternyata ia terlacak berada di sebuah toko pracangan.

“Anggota kemudian bergerak dan melakukan penyergapan terhadapnya. Dia sempat berusaha lari,” kata Sunaryo.

Dari tangan warga Dusun Krajan ini, polisi mendapati barang bukti berupa 1 HP warna hitam
Dan uang tunai Rp. 1.970.000. Selain itu, ada 3 paket pil warna putih jenis thrihexapenidly, dengan isi 100 butir, 100 butir dan 33 butir. Juga 42 paket pil warna kuning jenis dextro, dengan jumlah keseluruhan 378 butir atau per paket berisi 9 butir. Serta sebuah kaleng rokok, tempat menaruh pil.

Baca Juga :   Ini Foto-Foto saat Tiga Terduga Teroris Sumbertaman Ditangkap

“Dia menyamarkan pil itu dengan menggunakan kaleng rokok, sehingga tidak kentara kalau itu barang haram. Ada juga yang dia letakkan di dalam saku celananya,” kata mantan Kapolsek Gending itu.

Oleh polisi, pemuda tamatan paket C itu dijerat dengan dijerat pasal 197 subsider 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cho/saw)