Asyik Nyabung Ayam, 10 Warga Probolinggo Diamankan

2378

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebuah tempat yang digunakan sebagai arena sabung ayam di Dusun Sungai Cangka, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, digrebek polisi, Minggu (25/2/2018). Sebanyak 10 penjudi sabung ayam diamankan bersama barang bukti oleh polisi.

Pengrebekan arena yang berlangsung di tanah pekarangan rumah Neki alias Nurrahman itu, terjadi pada siang bolong. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Bantaran, Aiptu Beni Sugiarto bersama 5 anggota, langsung melakukan penggerebekan saat para penjudi tengah asyik menyambung ayam.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa tengah berlangsung savung ayam dan juga disertai taruhan uang. Aktivitas itu sangat meresahkan masyarakat setempat. Setelah kami lakukan pengintaian, memang benar adanya judi sabung ayam itu,” ujar Kapolsek Bantaran, AKP. Sujianto, saat dihubungi via selulernya.

Baca Juga :   60 Santri Putri Nurul Jadid Probolinggo Keracunan

Puluhan penjudi itu, langsung semburat begitu mengetahui ada polisi yang menggerebeknya. Meski para penjudi mengambil langkah seribu, 10 orang diantaranya berhasil diamankan. Mereka adalah Safari (25), Eleng Wahyudi (45), Deni Putra (24), M. Effendi (17), Nur Alim (29), Mahin (46), Sadar (43), kesemua warga Kecamatan Bantaran. Kemudian ada Sakur (60), warga Kecamatan Kuripan; Saiful (63), warga Kecamatan Wonomerto; dan M. Zamroni (20), warga Kecamatan Leces.

Tak hanya kesepuluh penjudi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 7 ekor ayam jago, 1 unit jam dinding warna kuning. Kemudian 1 lembar keber kain atau pembatas main ayam dan 2 buah kurungan ayam. Selain itu, 17 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga milik penjudi, juga diamankan.

Baca Juga :   Diprotes, Kerugian Warga Akibat Proyek Tol Porong-Gempol Dihitung Ulang

Selanjutnya, kesepuluh penjudi sabung ayam beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bantaran. “Kami saat ini tengah melakukan interogasi kepada mereka. Para penjudi yang sempat melarikan diri, sudah kami ketahui identitasnya,” kata mantan Kapolsek Leces itu.
Oleh polisi, para penjudi itu dijerat dengan pasal 303 KUHP. Mereka terancam menghuni hotel prodeo selama 10 tahun lamanya. (fng/saw)