Tak Ikut Terpangkas, DAU Pasuruan Terserap Utuh

845

Pasuruan (wartabromo.com) – Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Pasuruan, terserap utuh, 28 Pebruari 2018. Padahal Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI, tengah menunda, bahkan memangkas DAU ratusan Kota/Kabupaten di Indonesia.

Informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerab (DPKD) Kabupaten Pasuruan, Luly Noermardianto, diketahui 154 hingga 192 daerah Kota/Kabupaten seluruh Indonesia tengah mendapat kebijakan ‘tak mengenakkan’ DAU ditunda selain terkoreksi.

“Kalau Kabupaten Pasuruan aman, 28 Februari lalu sudah cair, utuh tidak terkurangi sepeserpun,” kata Luly Noermardianto, Selasa (13/2/2018).

Diungkapkan kemudian, Kabupaten Pasuruan, pernah mengalami penundaan atau pemangksan DAU pada akhir 2016 lalu. Bahkan DAU yang ditunda saat itu jumlahnya terbilang besar, sekitar Rp 130 miliar.

Baca Juga :   KPK belum Temukan Tersangka Lain Terkait Suap Proyek di Kota Pasuruan

Penyebab waktu itu, karena besarnya silpa berjalan, mencapai ratusan miliar rupiah. Padahal silpa itu lantaran dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT), sebesar Rp 180 miliar.

“Dikarenakan DBHCT saat itu masih menunggu petunjuk dan aturan penggunaan DBHCT dari Presiden RI,” terangnya.

Namun, saat ini penggunaan anggarannya ditegaskan juga sesuai peruntukkan sebagaimana ketentuan. Nantinya laporannya akan secara berkala disampaikan ke Menteri Keuangan RI.

Sebelumnya semoat disampaikan, pencairan dan penggunaan anggaran daerah didasarkan masukan atas kebutuhan tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mulai dari belanja rutin hingga belanja pembangunan untuk proyek-proyek infrastruktur. Pengajuan peruntukan seluruh OPD selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Keuangan RI dan menjadi IKD (Informasi Keuangan Daerah) sebagai dasar pencairan DAU. (hrj/ono)