Edarkan Sabu, PNS Dinas di Kesbangpol Pasuruan Ditangkap

1325

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pegawai negeri sipil (PNS), bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasuruan, diduga sebagai pengedar sabu. Pegawai itupun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian

PNS tersebut diketahui bernama Arie Fauzi (40), warga Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia ditangkap di depan sebuah swalayan di wilayah Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan, satu pekan lalu, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, yang ditemukan bwrada di kantongnya saat itu.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo menyebutkan, pegawai tersebut ditangkap dari pengembangan kasus, setelah seorang bandar sabu bernama Slamet dibekuk. Slamet (59) alias Mirun, warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo tersebut, mengaku bersama-sama dengan Arie mengedarkan sabu.

Baca Juga :   Stempel Kemenag Disoal, Bank Jatim Perbolehkan Uang Sertifikasi Diambil Pakai ATM

“Tersangka PNS ini, jadi pengedar sekitar satu tahun,” kata Rizal di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/4/2018).

Dari keterangan diketahui, Arie selama ini mencari keuntungan dengan cara mengecer sabu yang diperoleh dari Mirun, dalam kemasan paket hemat (pahe). Kasatreskoba, AKP Tadu, saat mendampingi Kapolres Pasuruan Kota menambahkan, bila Arie dalam aksinya lebih ingin mendapatkan upah berupa ‘kutipan’ dari sisa sabu yang diecernya. Sisa sabu itu kemudian, diakui dikonsumsi, sehingga bisa dibilang Arie tanpa modal dapat memenuhi konsumsi sabu, yamg sudah mencandunya.

“Jadi ia (Arie) lebih mendapatkan hasil berupa sisa sabu, setelah mengecer sabu yang didapat dari sang bandar,” kata Tadu.

Dijelaskan selama ini, Arie membagi tiap 1 gram sabu menjadi empat bagian pahe, dikemas dengan harga eceran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Tiap 1 gram sabu, PNS di Bakesbangpol ini, menebus ke Slamet berkisar pada harga Rp 1 jutaan. (ozi/ono)