Kerap Sasar Perempuan Muda, Jambret Asal Sumberasih Ditangkap Polisi

1377

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang jambret ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (7/5/2018) siang. Pelaku terbilang seorang spesialis jambret dengan sasaran, rata-rata perempuan muda.

Jambret itu adalah Ahmad Fauzan, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Pemuda tanggung ini hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Pelaku diamankan di kediamannya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Pujiyono.

Fauzan diduga merupakan pelaku aksi penjambretan, di sekitar jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, pada Minggu (6/5/2018). Korbannya adalah remaja putri berinisial M (19), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, bila waktu itu, korban mengendarai motor, sambil bermain hape. Korban yang lengah membuat pelaku leluasa menjambret ponsel merek Samsung J5 prime di genggaman.

Baca Juga :   Dua Pekan, Polres Pasuruan Kota Tangkap 16 Tersangka Kasus Sabu dan Obat Keras

“Akhirnya dengan metode penyelidikan yang beragam, baik dari sektor IT, maupun penyelidikan manual, mengerucut pada pelaku ini,” terang Kasatreskrim.

Dalam beraksi, pelaku tidak sendirian. Bersama seorang rekan lainnya, Fauzan tidak hanya sekali beraksi, karena diketahui pernah menjambret, lebih dari satu lokasi. Namun polisi masih fokus pada satu laporan kejadian, yakni kejadian di jalan Panjaitan itu.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone hasil tindak kriminalnya, serta satu unit motor matik hitam, nopol N 3191 SN, yang digunakan saat beraksi. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran pada satu pelaku lain,

“Satu rekannya sudah kami masukkan dalam daftar pencarian polisi,” tegas Pujiyono.

Baca Juga :   'Kebun Binatang Surabaya Harus Didisain Ulang'

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun. (lai/saw)