DPRD Kota Probolinggo Minta Yayasan Tempat Teroris Mengajar Ditutup

1317

Probolinggo (wartabromo.com) – Penangkapan sejumlah terduga teroris di Probolinggo merembet pada lembaga pendidikan yang dikelola Yayasan Khadimul Ummah di Perum Sumber Taman Indah (STI). Ternyata lembaga pendidikan tersebut diketahui tidak mengantongi izin. DPRD Kota Probolinggo pun minta yayasan itu ditutup.

Hal itu diketahui saat DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kemenag Kota Probolinggo berkunjung ke yayasan yang berada di jalan Taman Puspa Indah, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Rabu siang (30/5/2018). Ternyata yayasan tersebut tak memiliki izin pengelolaan lembaga pendidikan yang diselenggarakannya, baik di Disdikpora maupun Kemenag.

Menyadari kenyataan itu, Ketua Komisi DPRD Kota Probolinggo Abdul Aziz, menegaskan supaya yayasan tersebut segera mengurusi ijin ke Disdikpora setempat. “Sebelum ijin resmi dari Dinas terkait belum ada, maka yayasan ini tidak boleh diteruskan atau dibuka, maka dari itu segera urusi ijin tersebut ke Dinas Pendidikan,” tegas legislator dari FKB itu.

Senada dengan dengan dewan, Kepala Disdikpora Mochamad Masykur mengatakan, jika nanti pengurus yayasan mau mengurus izin, Disdikpora akan membantu perizinannya. “Kalau tidak ada izinnya, kami tutup. Kalau izinnya sudah jadi, monggo dibuka lagi. Kami siap membantu,” ujarnya.

Namun, untuk memperoleh izin operasional itu, yayasan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai siapa saja pengurusnya, tenaga pendidikan dan kependidikannya, kurikulumnya, sampai apa saja yang diajarkan ke anak didik. Apakah pembelajarannya sama seperti TK dan PAUD pada umumnya atau justru tidak.
Jika tidak sesuai, Disdikpora akan meminta petunjuk Wali Kota Rukmini. Namun, jika tak ada hal yang mencurigakan, maka keberadaan lembaga pendidikan itu akan didukung. Dengan syarat, harus mengurus izin.

“Kami tidak tergesa-gesa menyikapi persoalan ini. Kami butuh keterangan dari pengurus yayasan. Hasilnya, akan kami sampaikan ke Bu Wali,” kata Maskur.

Menurut Mufi Imron, kepala kemenag setempat, pihaknya tak pernah melakukan monitoring ke yayasan itu karena memang tidak terdaftar. “Karena tidak izin, ya tidak kami pantau. Jadi, kami juga tidak tahu materi yang diajarkan. Bahkan, jenis pembelajarannya seperti apa, kami juga tidak tahu. Makanya, kami perlu ketemu dengan pengurusnya,” ungkap Mufi Imron.

Sementara itu, Sedangkan Roni Riyanto, Ketua Yayasan Khadimul Ummah mengaku akan segera mengurus ijin yayasan itu. Ia juga mengakui bahwa tersangka teroris Muhammad Fatwa memang menjadi tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 2 tahun.

“Kami tidak berhak melarang yang bersangkutan untuk masuk menjadi anggota organisasi tertentu, karena bukan wewenang kami. Namun, secara pribadi kami juga tidak menyetujui masuk kedalam aliran keras tersebut,” ujarnya. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.