Panwaslu Kabupaten Pasuruan Bakal Umumkan Caleg Tersangkut Pidana

1399

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan akan sampaikan hasil verifikasi berkas Bacaleg (bakal calon legislatif) terjerat pidana. Penyampaian akan dilakukan bersama-sama dengan KPU Kabupaten Pasuruan, usai masa perbaikan berkas bacaleg, 31 juli 2018.

Sebanyak 608 berkas bacaleg yang telah mendaftar, masih terdapat bacaleg yang pernah berstatus sebagai terpidana. Ketika disinggung mengenai kasus apa yang pernah dilakukan oleh Bacaleg, Komisioner Panwaslu Kabupaten Pasuruan Divisi Hukum, pengawasan dan penindakan, Mohammad Nasrup hanya meminta untuk menunggu setelah proses perbaikan selesai.

“Kebanyakan pidana lain (bukan korupsi). Nanti, ketika ada keputusannya jelas,” ujar Nasrup.

Ratusan bacaleg yang diajukan Partai Politik saat ini, disebut Nasrup, jumlahnya bisa saja berkurang. Terlebih bila sampai hari terakhir masa perbaikan, tidak dapat memenuhi persyaratan bacaleg yang ditentukan, maka akan gugur.

Baca Juga :   5 Karyawan Pabrik Lem Keracunan Saat Kerja

Proses perbaikan berkas bacaleg sendiri memakan waktu 10 hari terhitung sejak 22 juli 2018 dan berakhir pada 31 juli 2018. Dari sejumlah informasi, hingga saat ini masih ada bacaleg yang belum melengkapi berkas perbaikan ke partai, untuk dapat diserahkan ke KPU

“Kemarin ditemukan masing-masing partai untuk menyiapkan perbaikan sebelum batas waktu ditentukan, kan besok terakhir. Kalau jatuh tempo, ya tidak bisa maju,” tambahnya.

Selama proses pendaftaran calon, Panwaslu menegaskan terus melakukan ‘pengawalan’, dengan hadir langsung di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Pengawasan melekat itu dilakukan sebagai upaya agar proses pendaftaran bacaleg, berjalan sesuai aturan.

“Mulai pendaftaran kemarin, kita sudah stand by di KPU setiap hari karena kedatangan orang-orang kan tidak sama. Jadi kita jadwal biar tidak jenuh yang mengawasi,” terang Nasrup.

Baca Juga :   Final Dini, Persekabpas Jumpa Deltras Sidoarjo di Semifinal Liga 3 Jatim

Sebanyak 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk lima tahun mendatang akan diperebutkan sebanyak 608 bacaleg dari total 16 partai politik yang telah mendaftar. Sehingga bila 608 lolos administrasi, maka pada Pileg 17 April 2018 nanti, akan ada 558 caleg yang harus gugur memupus ambisinya, duduk sebagai anggota parlemen. (wil/ono)