Satlantas Polres Probolinggo Amankan Pikap Hasil curian

2809

Probolinggo (wartabromo.com) – Anggota Satlantas Polres Probolinggo mengamankan pikap hasil curian di jalan raya Probolinggo-Lumajang. Mobil angkutan barang itu merupakan hasil tindak pidana di wilayah Kota Probolinggo.

Informasi yang didapat wartabromo.com, pikap hasil tindak pencurian itu diamankan oleh 3 anggota Satlantas Polres Probolinggo. Mereka adalah Bripka Ade Sukma, Brigpol Erwindo dan Briptu Yusma Efendi dari unit patroli.

Saat itu, ketiga petugas sedang piket di Pos Polisi Banjar Sawah, Kecamatan Tegasiwalan, pada Kamis (16/8/2018). Lokasi ini merupakan jalur selatan Probolinggo-Lumajang.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika sedang memantau arus lalulintas, mereka melihat sebuah pikap L300 warna hitam melaju dari arah utara ke selatan. Dari pengamatan ada yang tak lazim pada pikap dengan plat N 2822 TI. Petugas kemudian berusaha menepikannya, namun si pengemudi pikap malah tancap gas.

Baca Juga :   Warga Dusun Ngayunan Beji Gelar Upacara Detik - Detik Proklamasi

“Anggota yang tengah piket saat itu, jeli melihat keganjilan tersebut. Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadli Samad, Senin (20/8/2018).

Karena panik dikejar oleh polisi, angkutan barang itu malah menghantam sebuah pohon di pinggir jalan. Si pengemudi turun dan melarikan diri ke persawahan. Lokasinya sekitar 300 meter dari pos polisi. Sayang polisi tak berhasil mengejarnya karena kondisi sekitar gelap. Polisi kemudian mengamankan pikap itu, meski dalam kondisi rusak di bagian depannya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap mobil itu mempunyai nopol asli N 8456 RF, milik Octavianto Decianto, warga jalan Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Diketahui pikap itu dicuri pada siang harinya, saat sedang di parkir di depan rumah.
Oleh Polres Probolinggo, pemilik kemudian dipanggil untuk mendapatkan kembali pikap tersebut.

Baca Juga :   MUI Himbau Warga Bijak Gunakan Medsos

“Kami panggil dan menyerahkan mobilnya itu kepada pemiliknya. Sementara kasus kriminal ini sedang ditangani oleh Satreskrim. Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku yang teridentifikasi sebagai DPO,” lanjut Kapolres.

Octavianto Decianto datang bersama Tetty Novitawati, istrinya, mengaku pikap yang baru dibeli 2 bulan lalu seharga Rp 176 juta itu, tak disangka cepat ditemukan oleh polisi.

“Sangat senang dan berterima kasih kepada Polres Probolinggo karena sudah berhasil mengamankan pikap saya. Tidak ada biaya yang saya keluarkan atau diminta oleh pak polisi. Terima kasih,” kata Octavianto. (saw/saw)