Karyawan Otaki Pencurian di Rumah Juragan Sarung

1582

Bangil (wartabromo.com) – Polisi mengungkap aksi pencurian yang menyasar juragan sarung di Kabupaten Pasuruan. Tiga pelaku berikut sejumlah sarung hasil curian diamankan.

Tiga orang itu masing-masing bernama Basori (40) asal Probolinggo, Bahrul Ulum (58) asal Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan; dan Suparto (59), beralamat di Dusun Jawi, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Oktober 2017 lalu, dialami oleh juragan sarung bernama Suhud (48), warga Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Terungkap kemudian, kasus pencurian ini ternyata diotaki oleh karyawan sang juragan sarung. Hal itu diketahui setelah polisi selama sepuluh bulan, mencoba menelusuri hingga mengarah ke sosok pelaku bernama Suparto. Dari pria ini, polisi kemudian mendapatkan keterangan, bila saat itu Suparto membeli 19 sarung dari Basori.

Baca Juga :   Program Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos RI Masih Temui Kendala

Mencoba mengembangkan, polisi pun mengetahui, Basori merupakan salah satu pekerja Suhud, sang juragan, yang selama ini justru mendapat tempat menginap di tempat kerja. “Basori selama ini, tidurnya juga di gudang majikannya itu,” terang Hardi,

Basori tertangkap dan mengakui bila pencurian itu dilakukan bersama-sama dengan karyawan lain, yakni Bahrul Ulum. Nama terakhir yang disebut itu, berperan mengamati lokasi dan saat itu bersiap di atas motor, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, ketika juragannya tertidur lelap dalam kamarnya.

“Mereka mengambil 7 kodi. 1 kodinya berisi 20 sarung. Sarung itu kebetulan menumpuk di depan rumah dan mereka angkut menggunakan sepeda motor milik Basori,’ terang Hardi.

Baca Juga :   Balihonya Diturunkan, Misbakhun Meradang

Berturut-turut di hari berlainan, sarung hasil curian itu dijual ke sejumlah pihak. Mulai dari Suparto, sebanyak 19 sarung dengan harga Rp 400 ribu; lalu sebanyak 22 sarung ke seseorang berinisial S, alamat Dusun Panepan, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dengan harga Rp 525 ribu; dan sisanya ke SU, warga Dusun Panjungan, Desa Tugusari, Kecamatan Gempol, dengan  mematok harga sarung sebesar Rp 1,7 juta.

“Kalau hitungan korban, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 7 juta,” imbuh Hardi.

Dari hasil jual sarung itu, Ulum kebagian uang sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan sebagian sebagian besar uang, yakni Rp 2,3 juta hasil “melempar” sarung curian itu dinikmati Basori.

Baca Juga :   Gus Irsyad dan Gus Tabah Terpilih melalui Musyawarah Mufakat

Untuk kepentingan penyelidikan, selain menahan ketiga pelaku, polisi juga menyita 4 buah Sarung motif kotak-kotak merk atlas legenda yang diperoleh dari penadah Suparto. Selain itu, Motor beat beropol N 2601 TAN putih, digunakan dalam aksi pencurian serta 1 buah tali ikatan terbuat dari sarung juga diamankan.

“Karena pencurian itu, Basori dan Ulum dijerat pasal 363 KUHP dan Parto sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP,” ungkap AKP Hardi. (wil/ono)