Tak ada Tunggakan, Layanan Kesehatan Peserta BPJS di Pasuruan Aman

1411

Pasuruan (wartabromo.com) – Tunggakan pembayaran klaim BPJS yang mengemuka di beberapa daerah, tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Layanan kesehatan bagi para peserta BPJS dipastikan aman, tak terganggu.

Salah satunya disampaikan Humas RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, dr Ghozali, dengan menjelaskan, secara umum pembayaran BPJS masih lancar setiap bulannya. Kondisi itupun tidak mempengaruhi beban operasional rumah sakit, sehingga tidak menggangu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tetap diberikan sebaik-baiknya,” tandas dr Ghozali kemarin.

Terjaminnya layanan kesehatan ini, tak lepas lancarnya pembayaran klaim BPJS, setelah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelontorkan anggaran mencapai Rp 37 miliar untuk biaya jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu pada Tahun Anggaran 2018. Sebagian besar dana itu diambilkan dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau).

Baca Juga :   Dapat DBHCHT Rp54,9 M, Pemkab Probolinggo Perkuat Program 17 OPD

Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan, Luly Noermandianto mengungkapkan, dana DBHCT untuk kesehatan kali ini terakumulasi mengalami peningkatan. Awal, anggaran untuk BPJS sekitar Rp 7 miliar lebih, kemudian anggaran alokasi untuk BPJS ditambah sebesar Rp 30 miliar.

“Awalnya dana yang dialokasikan untuk BPJS tidak besar. Tapi sejak keluarnya Permenkeu (Peraturan menteri Keuangan RI) yang baru tentang penggunanaan DBHCT, ditambah lagi Rp 30 miliar,” terang Luly Noermandianto.

Dalam Permenkeu RI disebutkan, dana yang didapatkan dari DBHCT, 100% digunakan untuk kegiatan yang berorientasi mendukung bidang kesehatan. Padahal, dalam aturan sebelumnya penggunaan DBHCT bisa dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat blockgrand sebesar 50% dan kegiatan kesehatan sebesar 50%.

Baca Juga :   Koran Online 31 Okt : Maling Motor Kena Bondet, hingga BPJS dan RS dr. Moh. Saleh Probolinggo Digugat Rp 1 Triliun

Diketahui, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah penerima dana cukai (DBHCT) terbesar di Indonesia. Setiap tahunnya, dana DBHCT yang diterima Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 180 miliar.

Dari data Kantor Bea Cukai Pasuruan, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan terdapat sekitar 67 perusahaan dan 37 perusahaan tergolong kelas besar, seperti PT HM Sampoerna, PT Gudang Garam dan beberapa perusahaan rokok lain. (hrj/ono)