Pemkab Pasuruan Enggan jika Pengangkatan Guru Honorer Dilakukan Terpusat

3235

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah bakal mengangkat guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan menolak bila proses tes guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ini, dilakukan secara terpusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperhatikan nasib guru honorer.

Lebih-lebih di Kabupaten Pasuruan, pengabdian sebagian besar guru, disebutnya cukup lama, hingga puluhan tahun.

“Makanya sudah selayaknya kalau guru berstatus K2 dan honorer mendapat perhatian khusus dengan sistem P3K itu. Karena mereka sudah dapat SK Bupati sejak 2005 lalu,” kata Iswahyudi, Minggu (23/9/2018).

Meski mendorong Pemerintah RI memperhatikan secara khusus nasib guru K2 dan honorer. Namun, Pemkab Pasuruan enggan atau bahkan menolak, bila untuk tes dilangsungkan dan digelar secara terpusat (tersentral).

Baca Juga :   Ratusan Warga Grati Terima Ganti Untung Pembebasan Lahan Tol Pasuruan-Probolinggo

Ia menilai, guru akan mendapatkan banyak kendala dalam mengikutinya, sehingga mengancam kepastian nasib guru nanti. Secara lebih detail ia mengatakan, akan banyak kendala, mulai dari peralatan hingga tenaga untuk tes.

“Saya pesimis dengan rekrut sistim sentral ini, akan banyak muncul kendala. Apalagi tes untuk guru di tujuh daerah dijadikan satu di Malang,” tandasnya.

Itulah kemudian rekrutmen dengan sistem tersentral, ditegaskan untuk ditinjau ulang.

Iswahyudi yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan ini, mengungkapkan alasannya. Menurutnya, hasil pendataan yang dilakukan daerah, sudah diketahui dengan jelas rasio kebutuhan guru. Pemenuhan kebutuhan itu, tidak seharusnya guru mengikuti persyaratan pendaftaran yang berbelit-belit.

Baca Juga :   Pria Terluka di Atas Atap Swalayan, Penyebabnya Ternyata...

Kebijakan pemerintah inipun dianggap kontradiktif. Setelah menunggu moratorium yang berjalan beberapa tahun, tiba-tiba muncul kebijakan dengan berbagai persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2018. Seperti pembatasan usia maksimal 35 tahun, ijazah S1 yang dibatasi 2013 dan lainnya.

“Karena mereka itulah yang mencerdaskan anak bangsa dengan sikap yang militan selama belasan hingga puluhan tahun. Meski gaji yang diterima kecil, tapi tetap ikhlas mencerdaskan murid-muridnya,” pungkasnya. (hrj/ono)