Jadi Tersangka Korupsi GIC, Suhadak Ajukan Pra Peradilan

1677

Probolinggo (wartabromo.com) – Menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC), Suhadak ajukan pra-peradilan. Sebab, Wakil Walikota Probolinggo non aktif ini, belum pernah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Novan, Penasehat Hukum (PH) Suhadak menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pra peradilan itu pada Senin (24/9/2018) lalu. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dinilai telah mengabaikan proses hukum yang berlaku dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Diantaranya, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), masih belum sampai.

“Bagaimana bisa mereka menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam kasus itu. Sementara sampai saat ini, klien kami belum menerima SPDP itu. Karena itulah pada Senin kemarin, kami daftarkan pra peradilan di pengadilan negeri,” kata Novan, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga :   DPD Partai Hanura Jatim Gelar Pembekalan Anggota Legislatif-nya

Novan, yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan GIC pada 2012 lalu itu. Sebab, posisi kliennya saat itu hanyalah kontraktor yang mendapat kuasa dari pemenang tender penggarapan GIC. Kuasa itu, melalui surat kuasa notaris untuk menggarap GIC. Novan mengatakan seharusnya, pihak pemenang tender tidak boleh menguasakan untuk menggarap gedung tersebut.

Berdasarkan poin–poin tersebut, pihak Suhadak kemudian mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. “Seharusnya pemenang tenderlah yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan klien kami. Karena posisi klien kami bukan pemenang tender ataupun sub kontraktor,” tandas Novan.

Sementara itu, Humas PN Kota Probolinggo, Anton Saiful membenarkan jika ada pengajuan pra peradilan dari pihak Suhadak. Pra peradilan itu terdaftar dalam surat bernomor 1/pid.pra/2018/pn pdl. Selanjutnya, dengan dasar pengajuan pra peradilan itu, pihak PN Kota Probolinggo akan menggelar sidang pra peradilan pada 1 Oktober 2018 mendatang. “Sidang nantinya akan dipimpin oleh hakim Sylvia Yudhiastika,” kata Anton.

Baca Juga :   Bersaing dengan Khofifah, Gus Ipul Dekati Ibu-ibu di Pasuruan

Sebagai informasi, sebelumnya Suhadak diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) jilid II pada Selasa (18/9/2018) lalu. Pemeriksaan itu dilanjutkan menjadi penetapan tersangka.

Sementara dalam kasus korupsi GIC jilid 2, Kejari telah memeriksa 5 orang termasuk Suhadak. Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, pengadilan telah menghukum 3 orang pada 2016 lalu. Yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi, dengan divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar. Pembangunan itu kemudian diduga asa mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (lai/saw)