Tak Pengaruh OTT KPK, CV Mahadhir Tetap Lanjutkan Pekerjaan Proyek PLUT

1800

Pasuruan (wartabromo.com) – Walikota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM). Namun, pengerjaan proyek terus berlanjut, tak terpengaruh peristiwa OTT KPK.

Belasan pekerja terlihat sibuk, menyebar di lokasi proyek, yang pengerjaannya masih pada tahap pembangunan pondasi itu.

Seorang mandor mengakui, CV Mahadhir tetap lanjutkan pekerjaan proyek senilai Rp 2,19 miliar itu, sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya.

“Bib Hud (panggilan akrab Muhdor, pemilik CV Mahadhir), yang langsung tangani,” ujarnya di lokasi proyek, Senin (8/10/2018).

Sebelumnya, seorang kerabat mengaku bernama Luthfi mengatakan, telah mendapat mandat untuk membantu menangani pekerjaan proyek PLUT yang berada di Jl A Yani, Gadingrejo, Kota Pasuruan itu. Luthfi mengungkapkan, terpaksa melakukan pekerjaan itu, setelah adik iparnya, M Baqir ditangkap KPK.

Baca Juga :   Eks Gedung Pemkab yang Terbakar Akan Jadi Lokasi Ngopi Pegawai

“Saya dosen. Setelah kejadian itu (OTT KPK), oleh mertua diminta bantu-bantu, meski administrasi saja,” kata Luthfi, di kantor CV Mahadhir, Nguling.

Menurutnya, saat ini pekerjaan ditangani langsung oleh M Muhdor, pemilik CV Mahadhir, meski hampir tiap waktu Luthfi juga harus ke lokasi proyek, memantau proses pengerjaan.

PLUT-UMKM merupakan program Pemkot untuk meningkatkan potensi ekonomi. Selain sentra UKM, gedung tersebut akan dilengkapi sejumlah fasilitas lain. Seperti Balai Latihan Kerja (BLK), showroom produk kerajinan unggulan, serta kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Wali Kota Pasuruan Setiyono, telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua penerima suap lain, yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo.

Baca Juga :   Instagram, WhatsApp hingga Facebook Down, Tak Bisa Upload Gambar

Status tersangka juga disematkan kepada M Baqir, setelah KPK menduganya sebagai penerima suap dalam proyek PLUT di Dinas Koperasi itu. (ono/ono)