Kasus Suap Setiyono, KPK Panggil Ketua Gapensi dan Gapeksindo

1898

Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus proyek PLUT yang melibatkan Walikota Pasuruan Nonaktif, Setiyono. Satu saksi diantaranya Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada 7 orang saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Diantaranya Direktur CV Sinar Perdana yang juga Ketua Gapensi Pasuruan, Wongso Kusumo; Ketua Gapeksindo Kota Pasuruan, Sugeng Patria; 4 orang dari pihak swasta Hud Mudlor, Bambang Barikseit, Mujib, dan Helmy Fahrudin, serta PN pada Bappeda Pemkot Pasuruan, Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik.

Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa saksi tersebut, untuk melengkapi penyelidikan KPK pada proyek yang melibatkan salah satunya Walikota Pasuruan.

Baca Juga :   Harga Kubis dan Ketang Anjlok, Petani Tosari Mengeluh

Sejumlah saksi diantaranya Ketua DPRD Kota Pasuruan sebelumnya juga telah dipanggil dan diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK menetapkan Walikota Pasuduan, Setiyono; Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto (WTH); dan perwakilan CV. Muhammad Baqir sebagai tersangka pada kasus fee proyek PLUT di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.

Mereka terbukti menerima sejumlah uang, sebelum pelaksanaan proyek PLUT. Bukan hanya proyek tersebut, sejumlah proyek di lingkungan Kota Pasuruan juga ditengarai diatur oleh Walikota Pasuruan.

Fee yang diterima dalam masing-masing proyek berkisar antara 5-7 %. Meski sampai saat ini, KPK belum dapat memastikan kembali, karena masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :   Proyek SPAM Umbulan Dimulai, PDAM Diperintahkan Berbenah

KPK menyangka Muhamad Baqir sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri diduga sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya sekarang menjalani proses penahanan di KPK, sejak 5 Oktober 2018. (may/ono)