Kerap Mendapat Cap Merah saat Pemilu, Pemkab dan KPU Probolinggo Coba Dorong Hal ini

1216

Probolinggo (wartabromo.com) – Pada gelaran Pilkada 2018 lalu, Kabupaten Probolinggo masuk zona merah. Menghilangkan cap negatif itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama tentang dasar maupun aturan kepemiluan, hingga menjadi lebih bermartabat.

Salah satu cara kemudian didorong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan KPU, adalah gencar sosialisasikan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini, dikatakan memiliki nilai strategis menuju sukses Pemilu 2019. Pasalnya, Probolinggo kerap masuk bagian zona merah, terkait kerawanan atau potensi adanya gangguan keamanan menjelang Pemilu atau Pilkada.

Keinginannya disebutkan, selain partisipasi masyarakat meningkat, kualitas pemilu juga lebih bermartabat, tanpa isu SARA, hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga :   Bobol Rumah Warga, Maling di Pasuruan Gondol 2 Kilogram Emas

“Jadikan pemilu kemarin itu sebagai acuan dan sebagai pembelajaran dalam pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. Jangan menjadi Zona merah,” kata Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, saat Rakor Pengamanan di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/11/2018).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson mengatakan, sinergi stakeholder Pemilu, diyakini akan melahirkan pemilu yang berkualitas. Warga yang mempunyai hak pilih pun diharapkan cerdas menggunakan suaranya.

“Ini untuk menyamakan persepsi dalam mengambil kebijakan pada pengamanan pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta pemilihan Legislatif tahun 2019. Mendapatkan dukungan dari semua komponen masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi menegaskan, pesta demokrasi ini bukan hanya sekedar proses mencoblos pada 17 April 2019. Menurutnya, terciptanya suasana nyaman, baik pada masa kampanye, pencoblosan hingga penetapan hasil, juga patut dikedepankan. “Tujuan peraturan pemilu, adalah memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas,” jelas Zubaidi.

Baca Juga :   Dicuri di Malang, Truk Trailer Ditemukan di Probolingo

Selanjutnya dikatakan, perlu konsistensi pengaturan sistem Pemilu, sehingga ada kepastian hukum. Lebih-lebih menghindari duplikasi dalam pengaturan Pemilu, sehingga efektif dan efisien. (saw/saw)