Berdalih agar Tak Ngantuk, Pengemudi Truk Sayur Isap Sabu

1074

Probolinggo (wartabromo.com) – Dari 7 tersangka kasus narkoba, ada pengemudi truk sayur turut diamankan oleh Satreskoba Polres Probolinggo. Bersama 2 temannya, ia urunan untuk pesta sabu dan berdalih agar tak mengantuk, saat mengemudi.

Dari 7 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan warga Desa/Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Yakni, Wayan Hadi Suyatman (29), Sutrisno (26), dan Lastoyo (23), dengan profesi sebagai pengemudi dan kenek truk. Mereka dibekuk di tepi Jalan Raya Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (24/11/2018).

Di hadapan polisi, Wayan menuturkan, mulai mengonsumsi sabu sekitar 3 bulan lalu. Awalnya, ia membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Setidaknya tiga kali ia mengonsumsi. Hanya saja, Wayan mengonsumsi bersama dua rekannya dengan cara urunan.

Baca Juga :   Kecelakaan di Dringu, Mahasiswa UPM Probolinggo Tewas

“Saya pakai sabu biar tidak ngantuk saat mengemudi. Sabu itu saya beli di Surabaya, saat mengirim sayuran ke sana,” tutur ayah dua anak itu.

[Baca Juga : Berdalih agar Tak Ngantuk, Pengemudi Truk Sayur Isap Sabu]

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengungkapkan, dalam sepekan membekuk 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Diantaranya, 4 tersangka kasus narkotika dan 3 tersangka tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, sabu seberat 0,47 gram dan seperangkat bong, alat isap sabu.

“Setelah diamankan, ketiga tersangka yang ada di dalam satu mobil pikap itu positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka biasa konsumsi sabu bersama-sama di mobil. Kadang di rumah salah satu tersangka,” ungkap Eddwi.

Baca Juga :   Lomba Dayung Perahu Naga akan Dihidupkan Lagi di Ranu Grati

Oleh penyidik, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (cho/saw)