Kasus PLUT-KUMKM Kota Pasuruan, KPK Panggil Ketua DPP LSM Penjara

2515

Jakarta (WartaBromo.com)- Proses penyidikan kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan terus berlanjut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP LSM Penjara, Rudy Hartono.

Juru bicara KPK, Febry Diansyah yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan itu. Rencananya, Rudy yang tinggal di Tejowangi, Kecamatan Purwosari itu dipanggil sebagai saksi atas tersangka Muhammad Baqir. “Tanggal 6 Desember kami agendakan pemeriksaannya,” kata Febri melalui percakapan WhatsApp.

Febry tidak menjelaskan lebih rinci keterangan apa yang hendak digali dari saksi tersebut. Namun, berdasar data yang didapat WartaBromo, yang bersangkutan dipanggil guna didengar keterangannya sebagai saksi atas tersangka Muhammad Baqir. Baqir sendiri, dalam kasus ini diduga sebagai pemberi hadiah. Ia merupakan perwakilan CV Mahadir, selaku pelaksana proyek PLUT.

Baca Juga :   Ju’an, Buruh Tani di Probolinggo Naik Haji

Merujuk pada surat panggilan KPK bernomor SPGL/2426/DIK.01.00/23/11/2018, Rudy diminta hadir pada Kamis, 6 Desember pukul 10.00.

KPK menyangka Muhamad Baqir sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu Wali Kota non aktif Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri diduga sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Ratusan Warga Kejapanan Bongkar Paksa Median Jalan

Keempatnya sekarang menjalani proses penahanan di KPK, sejak 5 Oktober 2018. (asd/asd)