Berada di Luar Negeri, 363 Warga Pasuruan Dicoret dalam Daftar Pemilih

949

Pasuruan (wartabromo.com) – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan tahap 2 (DPTHP 2) Kabupaten Pasuruan, usai pencermatan ulang, bertambah 2.950 jadi 1.179.108. Jumlah tersebut, bagian pencoretan 363 dari 413, data ganda pemilih luar negeri, yang masuk dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Pasuruan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, temuan itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi data kegandaan pemilih dari KPU RI.

“Jadi kita mendapatkan data dari KPU pusat, tentang pemilih ganda asal Pasuruan yang ada di luar negeri, sebanyak 413,” terang Faizin, usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2, Sabtu (8/12/2018).

Hal itu diketahui, bersamaan pada saat KPU RI memberi waktu 30 hari untuk mencermati kembali DPTHP 2, yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Makan di Warung Pandaan, Kaca Mobil Dipecah Uang Amblas

Dalam prosesnya, pihaknya kemudian melakukan penelusuran, hingga memastikan terdapat 50 pemilih luar negeri, telah pulang dan diyakini bakal mengikuti pemilihan di Kabupaten Pasuruan, pada 17 April 2019 nanti.

Sedangkan, sisanya atau sebanyak 363 pemilih asal Pasuruan, masih berada di luar negeri, sehingga KPU Kabupaten Pasuruan mencoretnya dalam DPTHP tahap 2, usai pencermatan ulang kali ini.

“Sisanya kita TMS (tidak memenuhi syarat/dicoret),” kata Faizin.

Tidak dijelaskan, warga Pasuruan itu ada di negara luar mana saja. Namun, sebanyak 363 warga Pasuruan yang dicoret dalam daftar pemilih Kabupaten Pasuruan, dimungkinkan dapat menggunakan hak pilihnya, melakukan pencoblosan di negara-negara luar, tempat mereka berada.

Sementara, dari pencermatan selama satu bulan itu, DPTHP 2 Kabupaten Pasuruan kemudian ditetapkan 1.179.108 pemilih. Angka tersebut bertambah 2.950 dari DPTHP 2 sebelumnya, yakni 1.176.158 pemilih.

Baca Juga :   Tambah Lagi, TPS di Kabupaten Pasuruan Kini Berjumlah 4.379

Tak hanya ganda pemilih luar negeri, dijelaskan bila perubahan data pemilih itu berasal dari serangkaian pencocokan dan penelitian (coklit), salah satunya dari pemilih yang tadinya tak miliki KTP elektronik.

“Ada AC (pemilih yang sebelumnya tak miliki KTP elektronik) sekitar delapan ribu, terus ada juga yang TMS enam ribuan. Sehingga DPTHP 2 bertambah 2.950,” ungkapnya.

Tambahan data pemilih itu, membuat KPU mereview jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan. Ada 9 TPS ditambahkan, masing-masing di Kecamatan Lekok (6 TPS), Bangil (2 TPS) dan Kecamatan Lumbang (1 TPS). Sehingga, keseluruhan TPS menjadi sebesar 4.371 dari sebelumnya 4.362 TPS.

DPTHP 2 Kabupaten Pasuruan yang telah diputuskan, dikatakan secepatnya diserahkan ke KPU pusat, untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT, pada 15 Desember 2018

Baca Juga :   Peringati Hari Ibu, PNS Perempuan Gelar Upacara Bendera

Dalam rangkaiannya, DPT selanjutnya juga menjadi dasar KPU untuk mencetak kertas suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 nanti. (ono/ono)